KPK Ungkap Peran Tiga Terduga dalam Kasus Korupsi Kuota Haji 2023–2024

WhatsApp Image 2025 12 03 at 22.10.50
5 / 100 SEO Score

Jakarta — Seputar Jagat News, 4 Desember 2025. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan peran tiga pihak yang telah dikenakan pencegahan bepergian ke luar negeri terkait penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.

Tiga orang tersebut adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta pemilik biro penyelenggara haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa perkara ini berawal dari adanya kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada akhir 2023 saat lawatan Presiden RI.

“Tambahan kuota ini sejatinya diberikan untuk memangkas waktu tunggu keberangkatan haji reguler di tanah air,” ujar Asep, Selasa (2/12).

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota tambahan tersebut semestinya terdiri dari 92 persen untuk haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus.

Namun, menurut KPK, ketiga pihak yang dicekal diduga berperan dalam menetapkan pembagian kuota menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Asep mengungkapkan indikasi adanya aliran dana setelah pembagian kuota dilakukan. Dana tersebut merupakan uang jemaah yang semestinya disetor ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

“Kami menemukan adanya aliran dana. Ini uang jemaah yang seharusnya masuk ke BPKH,” tegas Asep.

KPK memulai penyidikan kasus ini pada 9 Agustus 2025 dan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara.

Dua hari setelahnya, pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan bahwa estimasi awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Pada saat itu, KPK juga menetapkan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur.

Pada 18 September 2025, KPK mengungkap dugaan keterlibatan lebih luas, yakni 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji.

Selain penyidikan KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menyebut adanya kejanggalan dalam penyelenggaraan haji tahun 2024.

Sorotan utama pansus adalah pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah yang tetap disalurkan dengan pola 50:50 oleh Kemenag—10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus—padahal ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mewajibkan porsi 92 persen untuk reguler dan delapan persen untuk khusus.

KPK memastikan penyidikan terus berjalan dan membuka kemungkinan adanya tersangka baru sesuai perkembangan alat bukti. Sementara itu, publik menantikan transparansi dan akuntabilitas terhadap pengelolaan dana haji yang melibatkan jutaan calon jemaah. (MP)

Sumber. CNN Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *