KPK Ungkap Dugaan Penyimpangan Dana Pokir Oknum DPRD Mataram Sebesar Rp 3 Miliar

kpk 1
5 / 100

Mataram – Seputar Jagat News. Sabtu, 23 November 2024. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkapkan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana Pokok Pikiran (Pokir) oleh oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mataram yang berinisial HMHT. Dugaan penyimpangan ini mencuat terkait dengan pengalokasian dana sebesar Rp 3 miliar dalam APBD 2024. Penemuan tersebut menambah panjang daftar temuan masalah dalam pengelolaan dana Pokir di daerah tersebut.

Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria, dalam konferensi pers yang digelar di Hotel Lombok Astoria, Mataram, pada Kamis (21/11), menjelaskan bahwa temuan terbaru ini terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana Pokir yang diberikan kepada beberapa organisasi dan yayasan dalam bentuk hibah. Dian menyatakan bahwa pengalokasian dana tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga patut diduga ada indikasi penyimpangan.

“Ini adalah temuan baru yang kami dapatkan. Sebelumnya, yang bersangkutan sudah mendapatkan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) terkait dengan penyimpangan dalam pengelolaan Pokir, dan kini ada temuan baru lagi,” ujar Dian Patria.

Berdasarkan laporan yang diterima KPK, anggaran Pokir DPRD Kota Mataram untuk tahun 2024 dialokasikan melalui sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan total mencapai Rp 92,33 miliar. Dari jumlah tersebut, hanya sekitar 51 persen yang terealisasi, yaitu sebesar Rp 46,27 miliar. Adapun rincian realisasi Pokir di 15 OPD menunjukkan adanya ketidaksesuaian format dan kurangnya dokumentasi, dengan beberapa program Pokir yang bahkan tidak dicairkan sama sekali akibat peraturan yang melarang hibah dalam bentuk uang atau bantuan modal usaha.

Salah satu Pokir yang diduga bermasalah berasal dari anggota DPRD HMHT, yang terindikasi melibatkan dua program fisik di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Mataram senilai Rp 400 juta. Selain itu, HMHT juga diduga mengalokasikan dana Pokir dalam bentuk hibah kepada berbagai yayasan, organisasi, dan TPQ di Sekretariat Daerah (Setda) Kota Mataram dengan total mencapai Rp 2,6 miliar.

Dian Patria menambahkan, temuan ini menunjukkan pola penyimpangan yang serupa dengan temuan sebelumnya. “Kami masih dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut, namun dugaan penyimpangan ini sudah cukup jelas. Data yang ada menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan prosedur yang ditetapkan, terutama terkait pengelolaan dana Pokir dalam bentuk hibah,” ujar Dian.

Terkait dengan hal ini, Dian menegaskan bahwa KPK tidak akan menoleransi praktik-praktik yang mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara, khususnya dalam hal dana Pokir. Ia juga mengingatkan kepada seluruh anggota DPRD Kota Mataram untuk tidak melakukan intervensi atau penyusupan program-program yang tidak sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“Pokir itu adalah program yang diusulkan dan disetujui dengan prosedur yang jelas. Tidak ada ruang untuk ‘pokir susup-susup’ atau ‘pokir paksa-paksa’. Ini adalah aturan yang harus diikuti,” tegasnya. Dian menambahkan bahwa praktik seperti itu seharusnya tidak ada, karena hal tersebut hanya merugikan kepentingan publik dan memperburuk citra pemerintahan.

Dalam kesempatan tersebut, Dian juga mengingatkan kepada eksekutif dan legislatif di Pemerintah Kota Mataram untuk tidak saling menyandera atau berkolaborasi dalam praktik yang melanggar hukum terkait penganggaran Pokir. Menurutnya, dana Pokir bukanlah hak pribadi anggota dewan, melainkan merupakan dana untuk program-program yang harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

Sebagai langkah konkret untuk memastikan tidak terjadinya penyalahgunaan dana, KPK bersama dengan Pemkot Mataram telah menandatangani fakta integritas. Penandatanganan tersebut menjadi simbol komitmen untuk tidak melakukan intervensi atau gratifikasi dalam pengelolaan dana Pokir. “Siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran, siap untuk diproses secara hukum,” tegas Dian menutup pembicaraannya.

Dengan adanya penemuan ini, diharapkan seluruh pihak terkait dapat lebih berhati-hati dan transparan dalam mengelola anggaran negara, agar tidak terjadi lagi penyimpangan yang merugikan negara dan masyarakat. (Red)

Please follow and like us:
icon Follow en US
Pin Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow by Email
Pinterest
LinkedIn
Share
Instagram
Telegram
Wechat