Jakarta – Seputar Jagat News. Selasa, 12 Agustus 2025. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tahun 2024. Dalam perhitungan awal, KPK memperkirakan potensi kerugian negara akibat kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
“Dalam perkara ini, hitungan awal dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp 1 triliun,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025).
Menurut Budi, estimasi kerugian tersebut merupakan hasil perhitungan internal KPK yang telah didiskusikan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Meski demikian, ia menekankan bahwa jumlah tersebut masih bersifat sementara.
“Hitungan internal KPK, namun sudah didiskusikan juga dengan teman-teman di BPK. Tapi ini masih hitungan awal. Tentu nanti BPK akan melakukan perhitungan yang lebih rinci,” jelasnya.
Belum Ada Tersangka, Penyidikan Masih Umum
KPK menyatakan bahwa proses hukum terhadap kasus ini masih berada pada tahap penyidikan umum. Artinya, belum ada penetapan tersangka karena penyidik masih melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dinilai mengetahui detail perkara.
“Dalam proses penyidikan ini, KPK perlu memeriksa juga pihak-pihak yang mengetahui perkara ini. Karena, sebagaimana sudah dijelaskan, ada pergeseran kuota haji,” tambah Budi.
Fokus pada Pemberi Perintah dan Aliran Dana
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya mengungkapkan bahwa KPK tengah menelusuri aktor utama di balik pembagian kuota haji yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Potential suspect-nya tentu terkait dengan alur-alur perintah, kemudian juga aliran dana,” ujarnya saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (9/8).
Asep menegaskan, penyidik juga akan menelusuri aliran dana mencurigakan yang berkaitan dengan penambahan dan distribusi kuota haji.
“Jadi, penyidikan ini mencakup siapa yang memberikan perintah terhadap pembagian kuota yang tidak sesuai aturan, dan siapa saja pihak yang menerima aliran dana terkait penambahan kuota tersebut,” tuturnya.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini mencuat di tengah sorotan publik terhadap transparansi dan integritas penyelenggaraan ibadah haji. Dugaan penyimpangan dalam distribusi kuota haji disebut melibatkan oknum tertentu yang memanfaatkan posisinya untuk keuntungan pribadi maupun kelompok.
KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana dan fasilitas publik, khususnya dalam penyelenggaraan ibadah yang menyangkut kepentingan umat.
DS & MP