JAKARTA — Seputar Jagat News. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengaturan jalur impor di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan. Salah satu fokus terbaru adalah penelusuran penggunaan rekening nominee yang diduga menjadi sarana penampungan aliran dana ilegal dari pihak swasta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa praktik penggunaan rekening atas nama pihak lain masih terus didalami oleh penyidik. Modus ini diduga melibatkan sejumlah pihak di lingkungan internal Bea Cukai.
“Penggunaan nominee masih terus kami dalami, terutama terkait pihak-pihak tertentu di lingkungan Ditjen Bea Cukai,” ujar Budi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/4/2026).
Menurut Budi, rekening nominee tersebut diduga digunakan untuk menampung uang yang berasal dari pelaku usaha, termasuk dari sektor industri rokok. Namun, KPK belum merinci lebih jauh terkait jumlah dana maupun pihak yang terlibat secara spesifik.
“Kami menduga ada mekanisme penampungan dana dari pihak swasta melalui rekening seperti itu. Modusnya sedang kami telusuri secara lebih mendalam,” tambahnya.
Dalam rangka menguatkan konstruksi perkara, KPK telah memeriksa sejumlah pengusaha rokok yang diduga memberikan suap kepada oknum pejabat Bea Cukai. Pemeriksaan ini juga bertujuan mengonfirmasi temuan hasil penggeledahan, termasuk di sebuah safe house yang berlokasi di Jakarta Selatan.
“Kami terus menelusuri perusahaan-perusahaan yang terlibat serta mengonfirmasi temuan dari lokasi penggeledahan,” jelas Budi.
Kasus ini berakar pada dugaan praktik pengaturan jalur pemeriksaan barang impor. Berdasarkan keterangan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, terdapat kesepakatan antara pejabat Bea Cukai dan pihak swasta untuk mengondisikan jalur impor.
Dalam sistem kepabeanan, terdapat dua jalur utama, yakni jalur hijau yang memungkinkan barang keluar tanpa pemeriksaan fisik dan jalur merah yang mengharuskan pemeriksaan ketat. Dugaan korupsi muncul dari upaya manipulasi sistem agar barang tertentu masuk melalui jalur hijau.
Asep menjelaskan bahwa seorang pejabat Bea Cukai diduga memerintahkan penyesuaian parameter risiko dengan menyusun rule set hingga mencapai angka 70 persen, yang berpotensi mempermudah lolosnya barang impor tanpa pemeriksaan.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini, yang terdiri dari pejabat Bea Cukai dan pihak swasta. Mereka diduga terlibat dalam praktik suap untuk mengatur proses importasi barang ke Indonesia.
Para tersangka antara lain pejabat struktural di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta pihak dari perusahaan swasta yang berkepentingan dalam kelancaran distribusi barang impor.
KPK menegaskan bahwa penyidikan masih terus berkembang, termasuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Praktik penggunaan rekening nominee menjadi perhatian serius karena dinilai sebagai salah satu cara menyamarkan hasil tindak pidana korupsi.
Dengan kompleksitas modus yang digunakan, KPK membuka peluang adanya pengembangan perkara dan penetapan tersangka baru dalam waktu mendatang. (SP)
