JAKARTA – Seputar Jagat News. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam proses tender pelayanan haji tahun 2026 yang melibatkan Kementerian Haji dan Umrah, lembaga yang saat ini dipimpin oleh Gus Irfan. Laporan tersebut berasal dari organisasi Pengurus Masyarakat Pemerhati Haji, yang menilai terdapat kejanggalan dalam penunjukan perusahaan penyedia layanan jamaah haji.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya kepada wartawan pada Kamis (9/10/2025), menegaskan bahwa laporan masyarakat seperti ini merupakan bentuk partisipasi publik yang sangat penting dalam mendorong pemberantasan korupsi secara menyeluruh.
“KPK menyampaikan terima kasih dan apresiasi, karena laporan aduan dari masyarakat adalah salah satu bentuk pelibatan aktif publik dalam upaya-upaya pemberantasan korupsi,” ujar Budi.
Meskipun laporan telah diterima, KPK menyatakan bahwa penanganannya harus melalui sejumlah tahapan. Saat ini, laporan tersebut masih berada di tahap verifikasi dan telaah awal oleh Direktorat Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK.
“Kami pastikan setiap laporan pengaduan yang diterima KPK akan diverifikasi atas validitas informasinya. Tahapan ini untuk memastikan apakah laporan tersebut masuk dalam kategori dugaan tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau tidak,” lanjut Budi.
Untuk sementara, perkembangan dari laporan ini tidak dapat dipublikasikan karena masih bersifat rahasia. KPK baru dapat mengungkap informasi lebih lanjut apabila laporan tersebut lolos verifikasi dan masuk ke tahap penyelidikan atau penyidikan resmi oleh Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi.
Lebih lanjut, KPK menegaskan bahwa tindak lanjut atas laporan masyarakat tidak semata-mata harus berujung pada tindakan hukum. Lembaga antirasuah itu juga dapat menggunakan pendekatan pencegahan, supervisi, maupun koordinasi dengan lembaga pengawasan internal.
“Tindak lanjut atas laporan aduan masyarakat tidak hanya untuk proses penindakan saja, namun juga bisa berupa pencegahan, koordinasi supervisi, atau disampaikan kepada satuan pengawas institusi terkait,” jelas Budi.
Laporan ke KPK ini sebelumnya disampaikan langsung oleh Ketua Pengurus Masyarakat Pemerhati Haji, Nu’man Fauzi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (8/10/2025).
Menurut Nu’man, dugaan penyimpangan terjadi dalam penunjukan perusahaan pengelola layanan berbasis syarikah—yang mencakup akomodasi, konsumsi, dan transportasi jamaah—untuk musim haji 2026. Ia menyebut perusahaan yang ditunjuk tersebut sebenarnya adalah pihak yang sama seperti tahun-tahun sebelumnya, hanya saja menggunakan identitas atau nama perusahaan yang berbeda.
“Syarikah yang sekarang menjadi pemenang atau penyelenggara pelayanan haji di Arab Saudi itu ternyata adalah pelayan-pelayan dari tahun-tahun sebelumnya. Cuma berganti baju saja,” ungkap Nu’man.
Ia juga menyayangkan minimnya evaluasi dan perbaikan dari Kementerian Haji dan Umrah, bahkan sejak masa pengelolaan masih berada di bawah Kementerian Agama. Menurutnya, persoalan mendasar seperti maladministrasi dan penunjukan sepihak terhadap perusahaan penyedia layanan haji masih terus terjadi.
“Sebelumnya, masih banyak jamaah yang terlantar. Terlantar ini bukan sedikit. Laporan yang kami dapatkan itu, terlantarnya bisa mencapai 400 orang,” tambahnya.
Nu’man pun menyatakan pesimis terhadap upaya reformasi pelayanan haji jika tidak ada perubahan signifikan dalam proses tender dan seleksi penyedia layanan.
“Apakah kita masih yakin pelayanan haji bisa diselesaikan dengan baik jika pelaksananya tetap itu-itu saja? Maladministrasi yang kami maksudkan adalah kenapa tidak ada syarikah-syarikah lain yang diberi kesempatan,” tegasnya.
Sebagai informasi, Kementerian Haji dan Umrah telah menerapkan skema baru dalam pengelolaan layanan jamaah haji Indonesia tahun 2026. Skema ini memperkecil jumlah perusahaan penyedia layanan dari delapan menjadi hanya dua syarikah utama yang akan menangani seluruh operasional di Arab Saudi.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, dalam pernyataannya pada 30 September 2025, menyebut bahwa langkah ini dilakukan untuk alasan efisiensi biaya dan peningkatan transparansi.
“Biaya layanan yang dikelola oleh syarikah berhasil kita tekan lebih dari 200 riyal. Dari sebelumnya 2.300 riyal, tahun ini menjadi 2.100 riyal, tanpa pungli dan tanpa manipulasi,” kata Dahnil.
Dua perusahaan yang ditetapkan sebagai penyedia layanan utama adalah Rakeen Mashariq Al Mutamayizah Company For Pilgrim Service dan Albait Guest. Kementerian menyebut langkah ini diambil untuk menghindari praktik kecurangan dan memotong mata rantai pungli dalam penyelenggaraan haji.
Namun demikian, laporan dari masyarakat justru menyoroti bahwa penunjukan dua syarikah ini tidak lepas dari dugaan pengulangan pihak-pihak lama yang hanya berganti identitas, sehingga dinilai tidak mencerminkan transparansi dan kompetisi yang sehat.
Kasus ini membuka kembali perdebatan seputar transparansi pengelolaan ibadah haji, terutama setelah restrukturisasi kelembagaan ke Kementerian Haji dan Umrah. KPK kini berada dalam sorotan publik untuk memastikan bahwa laporan ini ditangani secara serius, baik dari sisi penindakan hukum maupun pencegahan maladministrasi.
Masyarakat kini menanti hasil verifikasi KPK atas laporan tersebut dan berharap munculnya perbaikan menyeluruh dalam pelayanan ibadah haji, salah satu kegiatan keagamaan terbesar yang melibatkan anggaran dan logistik berskala besar setiap tahunnya. (MP)