KPK Tak Pamerkan Tersangka Kasus Korupsi Pajak KPP Jakut, Ini Alasan Hukumnya

WhatsApp Image 2026 01 11 at 10.36.23 AM
3 / 100 SEO Score

Jakarta – Seputar Jagat News. Minggu, 11 Januari 2026. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah berbeda dalam merilis kasus dugaan korupsi di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021–2026. Lembaga antirasuah tidak menampilkan lima tersangka ke hadapan publik, sebagaimana praktik yang lazim dilakukan sebelumnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk penyesuaian terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, yang mulai berlaku efektif sejak 2 Januari 2026.

“Konferensi pers hari ini memang agak berbeda. Rekan-rekan mungkin bertanya, kenapa para tersangka tidak ditampilkan. Salah satu alasannya adalah karena kami sudah mengadopsi KUHAP yang baru,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (11/1/2026).

Menjunjung Asas Praduga Tak Bersalah

Menurut Asep, KUHAP terbaru lebih menekankan perlindungan hak asasi manusia, khususnya asas praduga tak bersalah bagi setiap orang yang berhadapan dengan hukum. Oleh karena itu, KPK menilai perlu menyesuaikan pola komunikasi publiknya agar sejalan dengan aturan tersebut.

“Bagaimana perlindungan terhadap hak asasi manusia, ada asas praduga tak bersalah yang harus kita junjung. Itu yang kami patuhi dan ikuti,” tegasnya.

Asep menambahkan, ke depan KPK akan secara konsisten menggunakan ketentuan KUHAP baru, terutama untuk perkara-perkara yang seluruh rangkaian perbuatannya terjadi setelah undang-undang tersebut berlaku.

“Nanti setelah tanggal 2 Januari ini, jika perbuatannya terjadi setelah berlakunya undang-undang baru, maka kami sepenuhnya menggunakan aturan yang baru,” jelasnya.

Lima Tersangka Kasus Korupsi Pajak

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah:

  • Dwi Budi (DWB), Kepala KPP Madya Jakarta Utara
  • Agus Syaifudin (AGS), Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara
  • Askob Bahtiar (ASB), Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara
  • Abdul Kadim Sahbudin (ABD), konsultan pajak
  • Edy Yulianto (EY), staf PT WP selaku pihak wajib pajak

KPK mengungkapkan, para tersangka diduga melakukan rekayasa penurunan nilai kewajiban pajak PT WP dari semula sekitar Rp75 miliar menjadi Rp15,7 miliar. Dengan demikian, nilai pajak berkurang sekitar Rp59,3 miliar atau setara 80 persen dari ketetapan awal.

Dugaan Permintaan Fee hingga Rp8 Miliar

Dalam praktiknya, oknum petugas pajak yang terlibat diduga meminta imbalan atau fee sebesar Rp8 miliar atas pengurangan nilai pajak tersebut. Namun, pihak PT WP menyatakan keberatan dan hanya menyanggupi pembayaran sebesar Rp4 miliar.

Jerat Hukum Para Tersangka

Atas perbuatannya, tersangka ABD dan EY selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, tersangka DWB, AGS, dan ASB selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

KPK menegaskan akan terus mengusut perkara ini secara profesional dan transparan, sembari tetap memegang prinsip penegakan hukum yang berkeadilan serta menghormati hak asasi manusia.

DS

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *