KPK Tahan Eks Stafsus Menag, Gus Alex Bantah Perintah dan Aliran Dana Kuota Haji

Screenshot 2026 03 18 105552

Jakarta – Seputar Jagat News. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan eks staf khusus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yakni Ishfah Abidal Aziz, terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023–2024. Penahanan dilakukan usai pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/3/2026).

Saat digiring menuju mobil tahanan, Gus Alex menyampaikan bantahan atas dugaan keterlibatan atasannya dalam pengaturan kuota haji tambahan. “Tidak ada. Tidak ada perintah apa pun dari Gus Yaqut,” ujarnya singkat kepada awak media.

Selain membantah adanya instruksi langsung, Gus Alex juga menegaskan tidak ada aliran dana kepada Yaqut dari distribusi kuota haji khusus. Ia mengklaim telah menyampaikan seluruh informasi yang diketahuinya kepada penyidik.

“Tidak ada (penerimaan uang). Semua sudah saya sampaikan ke penyidik. Silakan ke penyidik dan tim hukum saya,” katanya.

Dalam pernyataan lanjutan, ia mengaku menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan berharap keadilan dapat ditegakkan. “Saya menghargai proses hukum ini. Mudah-mudahan kita menemukan kebenaran yang sebenar-benarnya,” ucapnya.

Di sisi lain, KPK memaparkan konstruksi perkara yang menempatkan Gus Alex sebagai pihak yang berperan aktif dalam distribusi kuota haji tambahan. Menurut penyidik, ia diduga membantu Yaqut dalam pengalokasian kuota yang tidak sepenuhnya sesuai ketentuan.

Tak hanya itu, Gus Alex juga disebut meminta pejabat di Kementerian Agama untuk menarik sejumlah uang dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sebagai imbalan atas tambahan kuota. Dana tersebut diduga mengalir kepada dirinya dan Yaqut.

Namun demikian, KPK menyatakan nilai pasti fee yang diterima para pihak masih dalam tahap penghitungan. “Yang diterima YCQ dan GA masih kami hitung secara rinci,” ujar pihak KPK.

Sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas telah lebih dahulu ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka sejak awal Januari 2026. Ia juga membantah menerima keuntungan dari kasus tersebut. “Saya tidak pernah menerima sepeser pun,” katanya saat penahanan pekan lalu.

Upaya hukum Yaqut melalui praperadilan untuk menggugurkan status tersangka pun telah ditolak oleh pengadilan, memperkuat langkah KPK dalam melanjutkan proses penyidikan.

Kasus ini menyoroti tata kelola kuota haji khusus yang selama ini berada di area abu-abu antara kebijakan administratif dan potensi penyalahgunaan kewenangan. Dugaan adanya fee dari PIHK membuka ruang investigasi lebih luas, terutama terkait mekanisme distribusi kuota tambahan dan transparansi pengawasannya.

KPK diperkirakan akan menelusuri aliran dana, komunikasi internal, serta peran aktor lain di lingkungan Kementerian Agama maupun pihak swasta. Perkembangan selanjutnya akan sangat bergantung pada hasil audit forensik keuangan dan pendalaman keterangan para saksi.

(MP)

9 / 100 SEO Score

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *