KPK Tahan Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Terkait Kasus Jual Beli Gas

Screenshot 2025 10 01 220220
8 / 100

Jakarta – Seputar Jagat News. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN), Hendi Prio Santoso, pada Rabu (1/10/2025). Penahanan dilakukan setelah Hendi menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi kerja sama jual beli gas antara PGN dengan PT IAE.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhitung mulai tanggal 1 Oktober hingga 20 Oktober 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Merah Putih,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Jakarta.

Sebelumnya, pada 11 April 2025, KPK telah lebih dulu menahan dua tersangka dalam kasus ini, yakni Danny Praditya, Direktur Komersial PGN periode 2016–Agustus 2019, serta Iswan Ibrahim, Direktur Utama PT Isargas (2011–22 Januari 2024) sekaligus Komisaris PT IAE (2006–22 Januari 2024).

Kasus ini bermula pada tahun 2017, ketika PT IAE atau PT Isargas yang bergerak di bidang distribusi gas di Jawa Timur menghadapi kesulitan keuangan dan membutuhkan tambahan pendanaan.

Untuk mencari solusi, Iswan Ibrahim meminta Arso Sadewo, selaku Komisaris Utama sekaligus pemilik saham mayoritas PT IAE, agar melakukan pendekatan dengan PGN, BUMN yang bergerak di bidang niaga gas bumi. Tujuannya, memuluskan kerja sama jual beli gas dengan opsi akuisisi, menggunakan skema pembayaran advance payment senilai US$15 juta.

Dalam proses itu, Hendi bersama seorang pengusaha bernama Yugi Prayanto bertemu dengan Arso Sadewo untuk mengondisikan persetujuan pembelian gas bumi oleh PGN dari PT IAE.

Pertemuan lanjutan pun dilakukan antara Arso Sadewo, Iswan Ibrahim, dan Danny Praditya. Dalam pertemuan itu, mereka menyepakati rencana kerja sama antara PGN dan PT IAE.

“Setelah kesepakatan tersebut, saudara AS [Arso Sadewo] memberikan komitmen fee sebesar Sin$500.000 kepada saudara HPS [Hendi Prio Santoso] di kantornya yang berlokasi di Jakarta,” ungkap Asep.

Lebih lanjut, Asep menjelaskan, atas komitmen fee itu, Hendi kemudian memberikan sebagian uang, yakni US$10.000, kepada Yugi Prayanto sebagai imbalan karena telah memperkenalkannya dengan Arso Sadewo.

Atas perbuatannya, Hendi Prio Santoso disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan tambahan penahanan Hendi, KPK kini menahan total tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PGN dan PT IAE. (MP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *