Jakarta – Seputar Jagat News. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah mobil mewah milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan iklan di Bank BJB. Menariknya, mobil bermerk Mercedes-Benz tersebut tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan oleh RK.
“Tidak (dilaporkan),” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan, Selasa (29/4/2025), saat dikonfirmasi mengenai keberadaan mobil itu dalam LHKPN RK.
Mobil Mercedes-Benz tersebut merupakan satu dari dua kendaraan yang disita oleh penyidik KPK dari tangan RK. Selain mobil, KPK sebelumnya juga telah menyita satu unit motor gede (moge) merek Royal Enfield milik RK, yang kini sudah dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) di Cawang, Jakarta Timur.
Berbeda dengan mobil yang masih berada di bengkel untuk perbaikan, moge Royal Enfield tersebut sudah resmi diamankan di fasilitas milik KPK.
“Belum (dipindahkan ke Rupbasan). Masih diperbaiki di bengkel,” ujar Tessa terkait keberadaan mobil Mercedes-Benz yang disita.
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (25/4), Tessa menjelaskan bahwa penyitaan kendaraan ini merupakan bagian dari upaya menelusuri aset-aset yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi. Ia juga menegaskan bahwa kedua kendaraan – mobil Mercedes-Benz dan moge Royal Enfield – tidak tercatat dalam LHKPN RK.
“Untuk LHKPN saudara RK per pelaporan tahun 2023 itu tidak ada tercantum kendaraan yang saat ini sudah dititipkan di Rupbasan Cawang,” ujar Tessa.
KPK saat ini tengah mendalami keterkaitan kendaraan-kendaraan tersebut dengan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan iklan Bank BJB, yang menyeret sejumlah pihak. Penelusuran aset menjadi salah satu langkah penting dalam mengungkap aliran dana dan potensi gratifikasi dalam perkara ini. (Red)