KPK Sita Aset Tanah dan Bangunan Rp 3 Miliar Terkait Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim

Screenshot 2025 06 17 191321
4 / 100

Jakarta – Seputar Jagat News. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi dengan menyita aset tanah dan bangunan senilai Rp 3 miliar, yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2021–2022.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyitaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus yang lebih luas. Tanah dan bangunan itu diyakini kuat dibeli menggunakan uang hasil korupsi pengurusan dana hibah pokmas.

“Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap satu bidang tanah dan bangunan senilai Rp 3 miliar yang diduga sumber dananya berasal dari hasil tindak pidana korupsi pengurusan dana hibah pokmas,” kata Budi kepada wartawan pada Selasa (17/6/2025).

Sehari sebelumnya, pada Senin (16/6), KPK telah memeriksa sejumlah saksi penting di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami aliran dana hibah dan peran para pihak dalam proses pengajuan serta penerimaan dana pokmas.

Beberapa nama yang diperiksa antara lain:

  • Ahmad Zakki dan Kusriyanto dari kalangan wiraswasta, diperiksa terkait pengalokasian dana hibah dan fee yang diminta oleh para tersangka.
  • Basori, Anggota DPRD Kabupaten Nganjuk, diperiksa mengenai permintaan uang oleh tersangka dalam proses pengajuan dana hibah pokmas.
  • Faryel Vivaldi (karyawan swasta), Saifudin (Ketua Yayasan Harakah Annajah Surabaya), serta dua pimpinan perusahaan swasta lainnya, didalami mengenai pembelian aset oleh tersangka.
  • MH Rofiq, Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, diperiksa terkait proses pengajuan dana pokmas di DPRD Provinsi.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur,” ujar Budi menambahkan.

Kasus korupsi dana hibah pokmas ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak. Dalam proses penyidikan terbaru, KPK menetapkan 21 orang sebagai tersangka, yang diumumkan pada 12 Juli 2024 oleh Juru Bicara KPK saat itu, Tessa Mahardhika.

“Kami sampaikan bahwa pada tanggal 5 Juli 2024, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 sampai 2022,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Dari total 21 tersangka tersebut, 4 orang merupakan penerima, sementara 17 lainnya adalah pemberi suap.

“Dari 21 tersangka, 4 di antaranya adalah penyelenggara negara sebagai penerima, sedangkan 17 lainnya adalah pemberi, terdiri dari 15 pihak swasta dan 2 penyelenggara negara,” jelas Tessa.

Dengan penyitaan aset senilai Rp 3 miliar ini, KPK mempertegas bahwa penelusuran dan penyitaan aset hasil korupsi akan terus dilakukan untuk memulihkan kerugian keuangan negara. Langkah ini juga menjadi bagian dari strategi follow the money yang selama ini diandalkan KPK dalam menangani tindak pidana korupsi yang bersifat sistemik.

Masyarakat diharapkan tetap mengikuti perkembangan kasus ini, karena KPK masih terus mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak lain yang belum tersentuh hukum. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *