Lampung – Seputar Jagat News. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyitaan terhadap 65 bidang lahan di daerah Kalianda, Lampung Selatan, yang diduga terkait dengan kasus korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Penyitaan ini dilakukan pada 14-15 April 2025 dan merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengungkap praktik korupsi dalam proyek strategis nasional tersebut.
Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mayoritas lahan yang disita merupakan milik petani yang sebelumnya telah dijual kepada PT Hutama Karya pada tahun anggaran 2018 hingga 2020. Namun, pembayaran atas lahan tersebut belum lunas, dengan hanya diberikan uang muka sekitar 5-20 persen pada tahun 2019. Akibatnya, para petani tidak dapat menjual lahan tersebut kepada pihak lain karena surat-surat kepemilikan masih dipegang oleh pihak notaris. Selain itu, mereka juga tidak dapat mengembalikan uang muka yang telah diterima karena keterbatasan ekonomi. Selama ini, lahan tersebut tetap dimanfaatkan oleh para petani untuk menanam jagung.
KPK menyatakan bahwa penyitaan terhadap 65 lahan tersebut dilakukan dengan tetap memperbolehkan petani untuk memanfaatkan lahan hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Alternatif lainnya, tanah tersebut dapat dilelang dan hasilnya digunakan untuk melunasi hak-hak para petani yang belum terbayarkan selama enam tahun ini.
Penyidikan kasus ini berawal dari dugaan korupsi dalam proses pengadaan lahan oleh PT Hutama Karya untuk pembangunan JTTS pada tahun anggaran 2018-2020. KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu BP selaku mantan Direktur Utama PT Hutama Karya, mantan Kepala Divisi PT Hutama Karya, dan IZ dari pihak swasta. Selain itu, KPK juga telah melakukan pencegahan terhadap beberapa individu terkait kasus ini.
Dalam upaya mengungkap lebih lanjut praktik korupsi ini, KPK telah melakukan penyitaan terhadap 54 bidang tanah milik IZ yang diduga terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera. Penyitaan dilakukan pada 22 Mei 2024 dan mencakup tanah yang terletak di Desa Bakauheni dan Desa Canggu, Lampung Selatan. Total nilai tanah yang disita diperkirakan mencapai Rp150 miliar.
KPK juga telah melakukan penggeledahan di kantor pusat PT Hutama Karya dan anak usahanya, PT HK Realtindo, untuk mencari bukti-bukti tambahan terkait kasus ini. Penyidik mengamankan sejumlah dokumen proyek yang diduga dalam pelaksanaannya terdapat perbuatan melawan hukum.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan proyek strategis nasional yang dibiayai oleh negara. KPK berkomitmen untuk mengungkap tuntas praktik korupsi dalam proyek ini dan memastikan bahwa hak-hak para petani yang dirugikan dapat dipenuhi. Proses hukum terhadap para tersangka akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Red)