KPK Ralat Pernyataan Soal Penetapan Dua Tersangka dalam Kasus CSR Bank Indonesia: Belum Ada Tersangka

juru bicara kpk tessa mahardika sugiarto kurniawan fdetikcom 169
4 / 100

Jakarta – Seputar Jagat News. Jum’at, 20 Desember 2024. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meralat pernyataan sebelumnya yang menyebutkan bahwa dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). KPK menegaskan bahwa hingga saat ini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya di Gedung KPK, Jakarta, pada Kamis (19/12), menjelaskan bahwa surat perintah penyidikan (sprindik) terkait kasus ini masih bersifat umum dan tidak mencantumkan nama-nama tersangka. “Dapat saya sampaikan bahwa surat perintah penyidikannya masih bersifat umum, belum ada tersangka yang disebutkan di dalamnya,” ujar Tessa.

Pernyataan sebelumnya yang menyebutkan adanya dua tersangka dalam kasus ini disampaikan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Irjen Rudi Setiawan, pada Selasa (17/12). Menurut Tessa, pernyataan tersebut kemungkinan merupakan kekeliruan. “Kemungkinan beliau salah mengingat atau mencampuradukkan dengan perkara lain yang sedang berjalan, sehingga menyebutkan ada dua tersangka dalam kasus ini,” jelasnya.

Tessa menambahkan bahwa penyebutan dua tersangka tersebut mungkin terkait dengan perkara lain yang sedang diekspos pada waktu yang bersamaan. “Pernyataan Pak Deputi kemungkinan besar disebabkan oleh adanya kebingungannya dalam menyampaikan informasi terkait perkara yang berbeda,” ujarnya.

Lebih lanjut, Tessa menjelaskan bahwa KPK berwenang untuk menerbitkan sprindik yang bersifat umum, yakni tanpa menyebutkan nama tersangka. Meskipun tidak biasa, penerbitan sprindik tanpa tersangka tersebut dipilih sebagai opsi dalam beberapa kasus tertentu, dengan alasan strategi atau kekhususan dalam penanganan perkara. “Itu adalah opsi yang bisa digunakan, dan saat ini ada beberapa perkara yang memang membutuhkan pendekatan seperti itu, sesuai dengan pertimbangan penyidik dan pimpinan KPK,” tambahnya.

Sebelumnya, pada 17 Desember 2024, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Irjen Rudi Setiawan, menyebutkan bahwa dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana CSR BI. Rudi juga menyebutkan bahwa pengumuman resmi mengenai tersangka tersebut akan segera dilakukan. Namun, hingga kini, KPK menegaskan bahwa belum ada pengumuman mengenai siapa saja yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Ketika ditanya apakah ada anggota DPR yang terlibat sebagai tersangka, Rudi tidak memberikan penjelasan lebih lanjut dan hanya menyebutkan bahwa dua orang tersangka sudah ditetapkan, meskipun identitas mereka belum diumumkan kepada publik.

KPK saat ini masih mendalami perkara ini dan berkomitmen untuk mengungkapkan kasus ini secara transparan. Penyidik KPK juga terus bekerja untuk memastikan bahwa setiap langkah hukum yang diambil sesuai dengan prosedur yang berlaku. (Red)

Please follow and like us:
icon Follow en US
Pin Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow by Email
Pinterest
LinkedIn
Share
Instagram
Telegram
Wechat