KPK Panggil Penyewa Kamar Hotel untuk Eks Sekretaris MA dan Windy Idol: Diduga Digunakan Bahas Perkara hingga Kepentingan Pribadi

Screenshot 2025 07 28 165656
4 / 100

Jakarta – Seputar Jagat News. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aliran uang dan fasilitas dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan. Terbaru, KPK memanggil seorang wiraswasta bernama Menas Erwin Djohansyah sebagai saksi, Senin (28/7/2025).

Pemanggilan Menas terkait penyidikan TPPU dengan tersangka Hasbi Hasan, yang sebelumnya telah divonis 6 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan perkara di MA.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA),” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan.

Nama Menas Erwin Djohansyah bukan sosok baru dalam pusaran perkara ini. Ia tercatat dalam putusan pengadilan Hasbi Hasan, yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada 3 April 2024. Dalam dokumen tersebut, Menas disebut menyewa kamar di Hotel Novotel Jakarta Cikini, yang kemudian digunakan oleh Hasbi Hasan untuk membahas pengurusan perkara.

Namun, fungsi kamar tersebut tak berhenti di sana. Hakim menyatakan bahwa kamar hotel itu juga dipakai Hasbi untuk kepentingan pribadi, termasuk bersama Windy Yunita Bastari Usman, yang dikenal publik sebagai Windy Idol.

“Menimbang bahwa tujuan penerimaan fasilitas sewa kamar di Novotel Jakarta Cikini oleh terdakwa dari Menas Erwin Djohansyah adalah tempat untuk pembahasan pengurusan perkara dan juga digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa dengan Windy Yunita Bastari Usman,” demikian bunyi putusan hakim.

Tak hanya Novotel Cikini, hakim juga mencatat keberadaan fasilitas kamar di Fraser Residence Menteng, Jakarta, yang digunakan Hasbi Hasan bersama Windy Idol. Kamar tersebut juga menjadi tempat pertemuan membahas perkara dengan sejumlah pihak, antara lain Menas Erwin Djohansyah, Fatahillah Ramli, dan Christian Siagian.

Meski telah dijatuhi hukuman dalam kasus suap, Hasbi belum bebas dari jeratan hukum. Ia kini tengah menjalani status tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dikembangkan dari kasus awalnya. Dalam perkara ini, Windy Idol juga ikut ditetapkan sebagai tersangka TPPU.

Hasbi Hasan, yang pernah menduduki jabatan strategis sebagai Sekretaris Mahkamah Agung, sebelumnya telah terbukti menerima suap dalam pengurusan sejumlah perkara di lingkungan MA. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan berbagai pihak dan dugaan pola sistematis dalam penanganan perkara di lembaga peradilan tertinggi.

Meski telah divonis 6 tahun penjara dalam kasus suap dan vonis itu telah berkekuatan hukum tetap hingga kasasi, KPK kini menelusuri lebih lanjut indikasi aliran dana dan fasilitas yang bersifat pencucian uang, termasuk penggunaan fasilitas hotel mewah sebagai alat bantu kegiatan ilegal.

Pemanggilan Menas Erwin Djohansyah oleh KPK menandai perluasan penyidikan yang dilakukan lembaga antirasuah. Meski Budi Prasetyo belum mengungkap detail pemeriksaan, namun keterlibatan Menas dalam penyediaan fasilitas yang disebut dalam putusan hakim menjadi petunjuk penting bagi penyidik.

Pemeriksaan terhadap saksi-saksi seperti Menas diharapkan dapat mengungkap struktur pendanaan, modus pencucian uang, serta hubungan antara pelaku utama dan pihak-pihak lain yang turut memfasilitasi kejahatan tersebut. (MP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *