JAKARTA – Seputar Jagat News. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menaikkan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama Republik Indonesia ke tahap penyelidikan. Langkah ini diambil setelah KPK mengendus adanya indikasi kuat praktik korupsi dalam pengelolaan kuota haji.
“Perkara kuota haji sedang diusut,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, yang juga menjabat sebagai Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi, kepada wartawan, Kamis (19/6/2025).
Asep menegaskan bahwa proses penyelidikan telah dimulai, namun belum bersedia membeberkan detail lebih lanjut termasuk siapa saja yang telah dipanggil atau dimintai klarifikasi. Ia menekankan bahwa materi penyelidikan bersifat rahasia.
Sejak 2024, KPK menerima lima laporan resmi dari berbagai kelompok masyarakat terkait dugaan korupsi pengelolaan kuota haji, khususnya yang diduga terjadi pada masa kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
- Laporan Pertama disampaikan oleh Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU) pada 31 Juli 2024, yang mendesak KPK memeriksa Menag Yaqut dan Wakil Menag Saiful Rahmat Dasuki.
- Laporan Kedua datang dari Front Pemuda Anti-Korupsi pada 1 Agustus 2024, yang mencurigai adanya pengalihan kuota haji secara sepihak oleh Kemenag.
- Laporan Ketiga dibuat oleh mahasiswa STMIK Jayakarta pada 2 Agustus 2024.
- Laporan Keempat dilayangkan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan Rakyat (AMALAN Rakyat) pada 5 Agustus 2024.
- Laporan Kelima berasal dari Jaringan Perempuan Indonesia (JPI) yang masuk ke KPK pada 6 Agustus 2024.
Salah satu laporan yang cukup menonjol adalah dari AMALAN Rakyat. Mereka menuding Menag Yaqut telah menyalahgunakan wewenang dengan mengalihkan kuota haji reguler ke kuota haji khusus hingga 50 persen, tindakan yang dinilai menyalahi UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“KPK harus melakukan pemeriksaan secara mendalam dan meluas terkait dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) kuota haji karena telah merugikan masyarakat yang antre puluhan tahun,” tegas Koordinator AMALAN Rakyat, Raffi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (5/8/2024).
Dalam Rapat Panja Haji terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada 27 November 2023, disepakati bahwa kuota haji Indonesia untuk tahun 2024 adalah 241.000 jemaah, yang terdiri dari:
- 221.720 kuota haji reguler
- 19.280 kuota haji khusus
Namun, data dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VIII DPR dengan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada 20 Mei 2024 menunjukkan bahwa Kemenag secara sepihak merubah distribusi kuota menjadi:
- 213.320 untuk jemaah haji reguler
- 27.680 untuk jemaah haji khusus
Artinya, sebanyak 8.400 kuota haji reguler telah dialihkan ke kuota haji khusus tanpa persetujuan resmi. Tindakan ini memicu dugaan adanya praktik sewenang-wenang yang merugikan puluhan ribu calon jemaah yang telah menanti selama bertahun-tahun.
Dengan naiknya kasus ini ke tahap penyelidikan, publik menantikan keseriusan KPK dalam menuntaskan perkara yang menyangkut nasib ibadah umat Islam ini. Laporan dari lima kelompok masyarakat menunjukkan tingginya kekhawatiran terhadap tata kelola haji yang dianggap tidak transparan dan tidak sesuai dengan regulasi.
Meski belum ada nama yang secara resmi ditetapkan sebagai tersangka, langkah KPK ini menjadi sinyal bahwa dugaan penyimpangan kuota haji bukan sekadar isu, melainkan persoalan serius yang harus dibuktikan secara hukum. (Red)