Jakarta – Seputar Jagat News. Selasa, 21 Januari 2025. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Situbondo, Karna Suwandi, sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang melibatkan pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo untuk periode 2021-2024. Karna Suwandi ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif di gedung KPK pada Selasa (21/1/2025).
Pantauan detikcom di gedung KPK, Jakarta, Karna Suwandi keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.49 WIB, dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Ia digiring menuju mobil tahanan oleh petugas KPK. Selain Karna Suwandi, KPK juga menahan Eko Prionggo (EPJ), yang menjabat sebagai Kepala Bidang Binamarga Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Situbondo, yang turut terlibat dalam kasus ini.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di gedung KPK, menjelaskan bahwa kedua tersangka akan ditahan untuk jangka waktu 20 hari, mulai 21 Januari hingga 9 Februari 2025. “Kedua tersangka, yakni Saudara KS dan Saudara EPJ, mulai hari ini, 21 Januari, hingga 9 Februari 2025, akan ditahan di rumah tahanan negara kelas 1 Jakarta Timur, cabang Rutan KPK,” tegas Asep.
Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana PEN
Kasus ini bermula pada tahun 2024, ketika KPK memulai penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kabupaten Situbondo. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk mendukung pemulihan ekonomi daerah yang terdampak pandemi Covid-19. Namun, diduga terdapat penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaannya, termasuk penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara, yang berhubungan dengan pengadaan barang dan jasa di Pemkab Situbondo pada periode 2021 hingga 2024.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa penyidikan ini berfokus pada dugaan penerimaan gratifikasi dan suap terkait dengan pengelolaan dana PEN. “Pada tanggal 6 Agustus 2024, KPK memulai penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara yang berkaitan dengan pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemkab Situbondo,” kata Tessa.
Tessa juga mengonfirmasi bahwa Karna Suwandi dan Eko Prionggo adalah dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. “Kedua tersangka ini terlibat dalam pengelolaan dana PEN dan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Situbondo yang dipandang melanggar ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Tessa.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi di kalangan pejabat daerah, khususnya terkait dengan pengelolaan dana bantuan pemerintah yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan rakyat. KPK kini berfokus pada pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini, serta memastikan bahwa penyalahgunaan dana publik tidak dibiarkan begitu saja.
Dengan penahanan kedua tersangka ini, KPK kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi di tingkat pemerintahan daerah. Diharapkan, proses hukum yang berjalan dapat memberikan keadilan dan mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara dan rakyat.
(Red)