JAKARTA – Seputar Jagat News. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rangkaian penggeledahan besar-besaran terkait penyidikan tiga klaster kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Penggeledahan yang dilakukan pekan lalu itu menghasilkan penyitaan berbagai dokumen, barang bukti elektronik, hingga satu pucuk senjata api.
Penggeledahan berlangsung di sejumlah kota, dimulai dari Surabaya. Di kota tersebut, penyidik KPK mendatangi rumah Bupati Ponorogo periode 2021–2025 dan 2025–2030, Sugiri Sukoco, rumah adiknya Ely Widodo, serta kantor CV Raya Ilmi dan CV Rancang Persada.
“Dalam penggeledahan tersebut penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis, Senin (1/12).
Tidak hanya itu, saat menggeledah kantor PT Widya Satria, penyidik menemukan barang yang tidak biasa: satu unit senjata api. Senjata tersebut turut diamankan dan langsung dititipkan ke Polda Jawa Timur. “Selain dokumen dan BBE, penyidik juga menyita senjata api,” kata Budi.
Penggeledahan kemudian berlanjut ke Kabupaten Bangkalan. Targetnya adalah rumah Kokoh Prio Utomo, Tenaga Ahli Bupati Ponorogo. Dari lokasi tersebut, penyidik kembali menyita dokumen dan barang bukti elektronik.
Sementara di Kabupaten Ponorogo, KPK menggeledah berbagai lokasi yang diduga berhubungan dengan tindak pidana korupsi. Lokasi yang diperiksa antara lain:
- Rumah Bupati Sugiri Sukoco
- Rumah YSD, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Pembangunan Monumen Reog
- Rumah MJB, PPK pembangunan RSUD dr. Harjono Ponorogo
- Rumah RLL, Anggota DPRD Kabupaten Ponorogo
- Kantor CV Wahyu Utama
“Dalam rangkaian penggeledahan ini, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik,” jelas Budi.
Semua barang bukti tersebut, lanjutnya, akan didalami lebih lanjut untuk mengungkap konstruksi kasus dugaan korupsi di Ponorogo, baik terkait suap jabatan, suap proyek, maupun penerimaan gratifikasi lainnya.
KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam perkara ini, yakni:
- Bupati Ponorogo Sugiri Sukoco
- Agus Pramono, Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo (menjabat sejak 2012)
- Yunus Mahatma, Direktur RSUD dr. Harjono
- Sucipto, pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo
Untuk kasus proyek di lingkungan Pemkab Ponorogo, Sucipto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.
Sugiri dan Yunus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, Yunus juga disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU Tipikor dalam konteks pengurusan jabatan.
Sugiri bersama Sekda Agus Pramono turut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Seluruh tersangka kini telah ditahan di Rutan KPK Cabang Merah Putih.
Dalam keterangannya, KPK memberikan apresiasi kepada masyarakat Ponorogo yang dinilai kooperatif dan mendukung penuh proses pemberantasan korupsi di daerah mereka.
Dengan barang bukti yang telah disita dari berbagai lokasi, penyidik kini melanjutkan pendalaman untuk memperkuat pembuktian dalam tiga klaster kasus dugaan korupsi yang tengah disidik. Kasus ini diperkirakan menjadi salah satu operasi besar KPK di level pemerintah kabupaten sepanjang tahun 2025. (MP)





