JAKARTA – Seputar Jagat News, 16 Agustus 2025. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YQC), di kawasan Condet, Jakarta Timur, pada Jumat (15/8/2025). Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan dan pengadaan kuota haji Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik. Seluruh temuan ini diduga kuat memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp1 triliun.
“Dari penggeledahan di rumah saudara YQC, tim menyita dokumen dan beberapa barang bukti elektronik. Nantinya, akan dilakukan proses ekstraksi untuk menggali informasi lebih lanjut,” ujar Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (15/8).
Menurutnya, barang bukti elektronik seperti handphone akan dianalisis secara menyeluruh guna memperjelas konstruksi kasus. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat pembuktian dalam penyidikan.
“Penyidik akan mengekstraksi isi barang elektronik tersebut untuk menemukan petunjuk baru dalam perkara ini,” imbuhnya.
Tak hanya rumah Yaqut yang digeledah, KPK juga menggeledah kediaman seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag di Depok, Jawa Barat. Dari lokasi tersebut, penyidik turut menyita satu unit mobil Toyota Innova Zenix.
“Di Depok, tim mengamankan satu unit kendaraan roda empat yang diduga terkait perkara. Mobil tersebut kini telah diamankan di Gedung KPK,” jelas Budi.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi perhatian publik karena menyangkut penyelenggaraan ibadah yang sangat sensitif bagi masyarakat Indonesia. KPK menyatakan akan terus mendalami temuan-temuan di lapangan dan membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat. (Red)