Bengkulu – Seputar Jagat News. Jum’at, 6 Desember 2024. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah tegas dalam mengungkap praktik korupsi yang melibatkan pejabat tinggi di Provinsi Bengkulu. Pada Kamis (5/12/2024), sejumlah penyidik KPK melakukan penggeledahan di ruang kerja Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Bengkulu, Syarifudin, yang diduga terkait dengan kasus korupsi yang melibatkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah. Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan yang dilakukan pasca-operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Rohidin Mersyah dan sejumlah pejabat Pemprov Bengkulu lainnya.
Menurut keterangan salah satu staf Dinas Tenaga Kerja, penggeledahan dimulai sekitar pukul 15.45 WIB. Penyidik KPK yang mengenakan pakaian biasa itu langsung menuju ruang kerja Syarifudin dan membuka segel ruangan yang sebelumnya terkunci. Proses penggeledahan berlangsung selama hampir dua jam, di mana beberapa penyidik terlihat keluar masuk dari ruang kepala dinas yang didampingi oleh Syarifudin dan beberapa staf lainnya.
Penyidikan Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi
Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka mendalami dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, yang sebelumnya telah ditangkap oleh KPK dalam operasi tangkap tangan pada 23 November 2024. Dalam OTT tersebut, KPK tidak hanya menangkap Rohidin, tetapi juga Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, serta ajudan Gubernur, Anca. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah kepala dinas untuk membiayai pencalonan Rohidin dalam Pilkada Bengkulu 2024.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan di kantor Dinas Tenaga Kerja, KPK dilaporkan membawa sejumlah barang bukti, termasuk tas travel yang diduga berisi dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan kasus ini. Dokumen-dokumen tersebut diperkirakan dapat memberikan petunjuk lebih lanjut mengenai aliran dana yang digunakan untuk mendanai kampanye politik Rohidin, serta mekanisme pemerasan yang dilakukan terhadap pejabat-pejabat lainnya di lingkungan Pemprov Bengkulu.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Langsung Tinggalkan Kantor Tanpa Memberikan Keterangan
Setelah proses penggeledahan selesai, Syarifudin, yang turut mendampingi penyidik KPK, langsung meninggalkan kantor Dinas Tenaga Kerja tanpa memberikan keterangan kepada awak media yang telah menunggu di lokasi. Keberadaan Syarifudin dalam penyidikan ini sangat penting, mengingat Dinas Tenaga Kerja di bawah kepemimpinannya diduga terlibat dalam jaringan pemerasan yang melibatkan sejumlah pejabat lainnya di lingkungan Pemprov Bengkulu.
“Proses penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus yang tengah ditangani KPK terkait dugaan pemerasan yang melibatkan Gubernur Bengkulu. Kami akan terus mendalami bukti-bukti yang ditemukan, termasuk dokumen yang disita selama penggeledahan,” ujar sumber dari KPK yang tidak bersedia disebutkan namanya.
Tindak Pidana Pemerasan dan Gratifikasi dalam Lingkungan Pemerintahan
KPK telah menetapkan Rohidin Mersyah sebagai tersangka atas dugaan pemerasan terhadap sejumlah kepala dinas di Provinsi Bengkulu dengan tujuan untuk memenuhi biaya Pilkada yang sedang diikutinya. Dalam rangka pendalaman kasus, penyidik KPK juga menelusuri aliran dana yang digunakan dalam Pilkada tersebut, serta sejauh mana keterlibatan pejabat-pejabat Pemprov Bengkulu lainnya dalam praktik pemerasan tersebut.
Berdasarkan Pasal 12B dan 12C UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan oleh pejabat negara berpotensi menjerat pelaku dengan ancaman pidana yang sangat berat, termasuk pidana penjara hingga seumur hidup atau paling singkat 4 tahun penjara, serta denda yang sangat besar. Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat praktek korupsi yang melibatkan pejabat tinggi daerah tersebut sangat merugikan masyarakat dan mencederai integritas pemerintahan.
KPK Tegaskan Komitmen untuk Berantas Korupsi
Penyidikan terhadap Gubernur Rohidin dan sejumlah pejabat lainnya ini menunjukkan komitmen KPK untuk terus memberantas tindak pidana korupsi, termasuk pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan pejabat negara. KPK mengimbau agar masyarakat tidak takut untuk melaporkan setiap bentuk korupsi yang mereka temui, dan berjanji akan terus melakukan upaya hukum yang transparan dan akuntabel.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi praktik korupsi dan pemerasan yang merugikan rakyat. Kami akan menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat dalam tindak pidana ini, tanpa terkecuali,” tegas Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam sebuah pernyataan sebelumnya.
Dengan terus berkembangnya penyidikan ini, masyarakat berharap agar kasus korupsi yang melibatkan Gubernur Rohidin dan sejumlah pejabat lainnya dapat segera diselesaikan, dan para pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (Red)