KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Ketua PN Depok, Sita Uang Tunai USD 50 Ribu

WhatsApp Image 2026 02 11 at 8.10.28 AM

Depok – Seputar Jagat News. Rabu, 11 Februari 2026. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor dan rumah dinas Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta, pada Selasa (10/2/2026). Penggeledahan ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pekan lalu.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dari rangkaian penggeledahan tersebut penyidik mengamankan sejumlah barang bukti penting.
“Hari ini Selasa (10/2), penyidik melakukan penggeledahan di kantor dan rumah dinas Ketua PN Depok. Dari kegiatan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen serta uang tunai senilai USD 50 ribu,” ujar Budi dalam keterangannya.

Menurut Budi, seluruh temuan itu akan dianalisis lebih lanjut untuk memperkuat pembuktian perkara dugaan suap yang menjerat pimpinan PN Depok. Analisis tersebut juga akan dikaitkan dengan bukti-bukti yang telah diperoleh dalam OTT sebelumnya.

Kronologi OTT dan Penetapan Tersangka

Dalam OTT yang dilakukan pada Kamis (5/2/2026), KPK menangkap Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, serta juru sita PN Depok Yohansyah Maruanaya. Selain itu, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Trisnandi, dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma, sebagai tersangka.

KPK menduga Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan meminta fee sebesar Rp1 miliar kepada PT Karabha Digdaya untuk mempercepat proses eksekusi pengosongan lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok. Permintaan tersebut disampaikan melalui juru sita PN Depok, Yohansyah Maruanaya.

Sengketa Lahan hingga Dugaan Suap

Perkara ini berawal dari sengketa lahan antara PT Karabha Digdaya dan masyarakat setempat. Pada 2023, gugatan PT Karabha Digdaya dikabulkan oleh PN Depok dan diperkuat hingga tingkat banding dan kasasi. Pada Januari 2025, perusahaan mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan, namun eksekusi belum terlaksana hingga Februari 2025, di tengah adanya permohonan peninjauan kembali (PK) dari pihak masyarakat.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, dalam proses tersebut terjadi negosiasi fee antara pihak pengadilan dan PT Karabha Digdaya.
“Awalnya diminta Rp1 miliar, namun setelah keberatan dari pihak perusahaan, disepakati nilai Rp850 juta untuk percepatan eksekusi,” kata Asep.

Bambang Setyawan kemudian menyusun resume pelaksanaan eksekusi yang menjadi dasar penetapan eksekusi pengosongan lahan oleh Ketua PN Depok pada 14 Januari 2026. Setelah eksekusi dilaksanakan, Berliana Tri Kusuma menyerahkan uang secara bertahap, termasuk Rp20 juta kepada Yohansyah dan Rp850 juta yang diserahkan melalui pertemuan di arena golf. Dana tersebut disebut bersumber dari pencairan cek dengan dasar pembayaran invoice fiktif.

Jerat Hukum

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Bambang Setyawan juga disangkakan melanggar Pasal 12B UU Tipikor terkait dugaan penerimaan gratifikasi lainnya.

KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara ini.

Sp

10 / 100 SEO Score

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *