Jakarta – Seputar Jagat News. Rabu, 13 Agustus 2025. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencegah tiga pihak bepergian ke luar negeri dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama untuk tahun 2023–2024.
Ketiga pihak tersebut yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. Diketahui, Fuad merupakan mertua dari Menteri Pemuda dan Olahraga, Ario Bimo Nandito Ariotedjo.
“Pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan surat keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap YCQ, IAA, dan FHM terkait perkara tersebut,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis pada Selasa (12/8).
Budi menjelaskan bahwa permohonan pencegahan juga telah diajukan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi. Pencegahan ini akan berlaku selama enam bulan ke depan, guna memastikan ketiga pihak tetap berada di Indonesia selama proses penyidikan berlangsung.
“Keberadaan mereka dibutuhkan untuk mendukung kelancaran pemeriksaan,” tegasnya.
Naik Status ke Penyidikan
KPK menyampaikan bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan usai dilakukan ekspose internal pada Jumat (8/8). Penanganan perkara menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum, yang artinya hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Proses penyidikan akan menelusuri pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas kerugian negara yang, menurut hitungan awal KPK, mencapai lebih dari Rp1 triliun.
KPK juga melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit dan perhitungan resmi terhadap kerugian negara dalam kasus ini.
Panggilan dan Klarifikasi
Sejumlah pihak telah dimintai keterangan oleh KPK, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, serta beberapa pegawai Kemenag berinisial RFA, MAS, dan AM.
Tokoh-tokoh lain dari sektor swasta dan organisasi penyelenggara haji juga telah dipanggil, antara lain pendakwah Khalid Basalamah, Sekjen DPP AMPHURI Muhammad Farid Aljawi, serta Ketua Umum Kesthuri, Asrul Aziz.
Yaqut sendiri menjalani klarifikasi selama hampir lima jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (7/8).
“Alhamdulillah, saya berterima kasih karena diberi kesempatan untuk mengklarifikasi berbagai hal, terutama yang berkaitan dengan pembagian kuota tambahan dalam proses haji 2024,” ujar Yaqut kepada awak media usai pemeriksaan.
Hingga saat ini, KPK terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap aliran dana serta aktor-aktor yang diduga terlibat dalam praktik korupsi penyelenggaraan haji tersebut.
Red.