Jakarta – Seputar Jagat News. Kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mendalami kemungkinan adanya “aktor intelektual” di balik tindakan Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara nonaktif, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Topan diduga menerima suap senilai miliaran rupiah atas pengaturan proyek jalan strategis. Namun, KPK menaruh curiga bahwa Topan tidak bertindak sendiri.
“Kami juga menduga-duga bahwa TOP ini bukan hanya sendirian. Oleh sebab itu, kami akan lihat ke mana yang bersangkutan berkoordinasi, atau mendapat perintah dari siapa,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Jumat (25/7/2025).
Hingga kini, teka-teki siapa sosok pemberi perintah masih jadi misteri. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan proses pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga memberi arahan kepada Topan masih berjalan.
“Penyidikan perkara masih berjalan. Pemeriksaan para saksi masih terus berlangsung, dengan pendalaman-pendalaman keterangan yang dibutuhkan penyidik untuk membuat terang perkara ini,” jelas Budi, Minggu (27/7/2025).
KPK sudah memeriksa sejumlah nama penting dalam kasus ini. Mereka berasal dari berbagai latar belakang — dari aparat penegak hukum hingga keluarga tersangka.
1. Eks Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi
KPK menelusuri peran Yasir terkait aliran uang proyek jalan, terutama dalam pengadaan dan distribusinya.
2. Kajari Mandailing Natal, Muhammad Iqbal
Dijadwalkan diperiksa pada 18 Juli 2025, namun prosesnya masih menunggu koordinasi dengan Kejaksaan Agung.
3. Eks Bupati Mandailing Natal, Muhammad Jafar Sukhairi
Dipanggil pada 16 Juli 2025. Belum ada rincian hasil pemeriksaan dari KPK.
4. Eks Pj Sekda Sumut, M. Ahmad Effendy Pohan
Diperiksa 22 Juli 2025 terkait pergeseran anggaran proyek jalan. Belum diketahui apakah Gubernur Sumut, Bobby Nasution, turut mengetahui hal ini.
5. Istri Topan Ginting, Isabella Pencawan
Disorot karena ditemukan uang Rp 2,8 miliar saat penggeledahan rumahnya, 2 Juli 2025. KPK menelusuri keterlibatan Isabella terkait keberadaan dana tersebut.
KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus yang menyeret elite Dinas PUPR Sumut dan Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I:
- Topan Obaja Putra Ginting (TOP) – Kadis PUPR Sumut
- Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD Gunung Tua, merangkap PPK
- Heliyanto (HEL) – PPK Satker PJN Wilayah I
- M. Akhirun Efendi Siregar (KIR) – Direktur Utama PT DNG
- M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) – Direktur PT RN, anak dari KIR
Modus korupsi ini sangat sistematis. Pada April 2025, Topan bersama KIR dan RES meninjau lokasi proyek jalan di Sipiongot. Proyek senilai Rp 157,8 miliar itu kemudian diberikan langsung kepada PT DNG milik KIR tanpa melalui proses lelang resmi.
Topan memerintahkan agar sistem e-katalog dimanipulasi agar PT DNG menjadi pemenang. KIR bersama stafnya, dibantu RES, mengatur tayangan proyek agar terlihat legal, bahkan memecah proyek agar tidak menimbulkan kecurigaan.
Sebagai kompensasi, KIR dan Rayhan (anaknya) memberikan uang ke RES dan diduga ke Topan melalui perantara.
Dalam skema kedua, KPK menduga Heliyanto (HEL) menerima suap Rp 120 juta dari KIR dan Rayhan antara Maret 2024 hingga Juni 2025. Imbalan itu diberikan agar PT DNG dan PT RN dimenangkan dalam proyek strategis lainnya.
Kasus ini bermula dari dua operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Dari hasil penelusuran, total proyek yang diduga dikorupsi mencapai Rp 231,8 miliar. Proyek-proyek tersebut mencakup pembangunan jalan-jalan strategis di berbagai wilayah Sumatera Utara.
Meski lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, penyidikan masih terus berlangsung. KPK berupaya mengungkap siapa sosok yang lebih tinggi yang memerintahkan Topan Ginting menerima suap, serta siapa yang mendapat keuntungan politik atau ekonomi dari proyek jalan strategis tanpa lelang ini.
Apakah ada pejabat lebih tinggi yang akan ikut terseret? Ataukah nama besar di balik layar itu akan tetap jadi misteri? Publik menanti kelanjutannya. (MP)