Koperasi ‘Siluman’ Hisap Buruh! Pengamat Hukum Desak Penindakan Tegas

WhatsApp Image 2026 03 26 at 06.52.36

Sukabumi – Seputar Jagat News, Kamis, 26 Maret 2026. Informasi yang dihimpun oleh awak media Seputar Jagat News mengungkap jeritan buruh di kawasan industri Sukalarang yang terlilit utang kepada rentenir berkedok koperasi. Praktisi hukum, Irianto Marpaung, S.H., yang juga warga Kecamatan Sukalarang, akhirnya angkat bicara terkait persoalan tersebut kepada awak media pada Rabu (25/3/2026).

Menurut Marpaung, ia telah mendengar praktik tersebut sejak beberapa tahun lalu, yakni adanya kegiatan pemberian pinjaman oleh koperasi kepada buruh pabrik di kawasan industri Sukalarang. Namun, ia mengaku belum mengetahui secara pasti apakah koperasi tersebut legal atau ilegal. Meski demikian, ia menyoroti tingginya bunga pinjaman yang berkisar antara 20% hingga 30%, yang menurutnya bukan lagi rahasia umum.

“Banyak korban dari rentenir berkedok koperasi ini. Bahkan, ada yang sampai melarikan diri menjadi pekerja ke luar negeri karena tidak sanggup membayar utang. Sementara ijazah, ATM, dan buku tabungan mereka ditahan oleh pihak koperasi. Setiap gajian, buruh hanya mengambil sisa gaji di kantor koperasi tersebut,” ujar Marpaung.

Lebih lanjut, mantan jaksa tersebut menjelaskan bahwa asas koperasi di Indonesia adalah kekeluargaan dan gotong royong. Ia menegaskan bahwa koperasi merupakan usaha bersama yang didasarkan pada kesadaran, solidaritas, serta keadilan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota, bukan semata-mata mencari keuntungan pribadi, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Ia menambahkan, koperasi yang sehat seharusnya rutin menggelar rapat anggota tahunan serta membagikan sisa hasil usaha (SHU). Selain itu, antaranggota diharapkan saling membantu dalam semangat gotong royong.

Berdasarkan regulasi terkini dari Kementerian Koperasi dan UKM, koperasi simpan pinjam tidak diperbolehkan menetapkan bunga pinjaman secara sembarangan melebihi batas yang telah ditentukan. Batas maksimal bunga pinjaman adalah sebesar 24% per tahun atau sekitar 2% per bulan, sesuai dengan aturan yang berlaku. Koperasi wajib mematuhi regulasi pemerintah terkait pembatasan bunga tersebut.

Marpaung juga menegaskan bahwa koperasi yang terbukti memiliki izin, namun menetapkan bunga pinjaman di atas batas yang ditentukan, dapat dikenakan sanksi oleh pemerintah. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2023 yang memuat ketentuan bunga simpanan dan pinjaman pada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) maupun Unit Simpan Pinjam (USP).

Ia menyayangkan lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah, khususnya Dinas Koperasi Kabupaten Sukabumi, terhadap koperasi yang menjalankan praktik pinjaman tanpa mekanisme simpanan yang jelas dan cenderung menyerupai praktik rentenir.

Marpaung berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta aparat penegak hukum (APH) dapat segera turun tangan untuk memeriksa koperasi-koperasi tersebut.

(Sam/D)

9 / 100 SEO Score

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *