Donggala — Seputar Jagat News. Kejaksaan Negeri Donggala resmi menetapkan dan menahan Cristian Hadi Candra alias Ko Medi, kontraktor pelaksana proyek peningkatan jalan rabat beton di Desa Mbulawa, Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala. Proyek senilai lebih dari Rp 9 miliar ini merupakan bagian dari anggaran tahun 2024 yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Donggala.
Penahanan dilakukan pada Rabu, 14 Mei 2025, setelah Kajari Donggala Fahri SH, MH, bersama tim penyidik, menyatakan bahwa proses penyelidikan telah melalui tahapan yang panjang dan menyeluruh. Cristian ditangkap dalam kondisi tangan terborgol dan mengenakan rompi tahanan, dan digiring ke mobil tahanan tanpa memberikan komentar kepada wartawan yang menunggu di halaman Kejari.
Kajari Donggala mengungkapkan bahwa proyek yang dimenangkan oleh CV. Alwalid ini menunjukkan sejumlah pelanggaran serius dalam pelaksanaannya. Berdasarkan hasil investigasi yang melibatkan ahli dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) dan ahli konstruksi independen, ditemukan bahwa pelaksanaan proyek tidak sesuai petunjuk teknis.
“Kami menemukan adanya ketidaksesuaian volume pada tiga item pekerjaan utama: timbunan pilihan, lapisan pondasi atas (LPA), dan beton. Ketebalan pekerjaan tidak merata dan tidak sesuai kontrak,” jelas Fahri.
Fakta mencengangkan terungkap bahwa dari 3.000 meter panjang jalan yang seharusnya dibangun, hanya 700 meter yang terealisasi. Bahkan, beberapa bagian dari proyek dilaporkan jauh dari standar, seperti:
- Tebal beton yang seharusnya 20 cm, hanya dikerjakan 10–12 cm
- LPA yang seharusnya 15 cm, hanya dikerjakan 8–11 cm
Cristian Hadi Candra disebut telah menerima uang muka proyek sebesar Rp 2,8 miliar. Namun, hingga batas waktu pelaksanaan berakhir, proyek tidak juga selesai sehingga akhirnya dinyatakan putus kontrak.
“Dari awal kontraktor sudah beberapa kali diperingatkan oleh pengawas proyek soal kekurangan volume, tapi tetap ngotot melanjutkan pekerjaan,” kata Kajari Donggala.
Penyidik Kejari Donggala kini masih menunggu hasil final audit dari para ahli, baik terkait mutu beton maupun total volume pekerjaan. Kajari tidak menutup kemungkinan adanya potensi kerugian negara yang lebih besar atau bahkan gagal total (total loss) dari proyek ini.
“Kami juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. Jika dalam pengembangan penyidikan ditemukan petunjuk keterlibatan pihak lain, maka akan segera kami tindak lanjuti,” tegas Fahri.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyoroti lemahnya pengawasan dan potensi korupsi dalam proyek infrastruktur desa yang seharusnya menjadi penopang kemajuan daerah. Kejari Donggala memastikan proses hukum akan dilanjutkan secara transparan dan tuntas demi keadilan dan kepentingan masyarakat. (Red)