Ketua KPK Tegaskan Akan Usut Dugaan Korupsi Kegiatan Wawasan Kebangsaan, Bantah Ada Oknum yang Melindungi Anggota DPRD Jatim

KPK.jpg e1736996068398 840x493 1
8 / 100

Jakarta – Seputar Jagat News. Rabu, 22 Januari 2025. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, dengan tegas membantah adanya oknum di internal KPK yang diduga menjadi pelindung atau “beking” bagi pihak yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi. Pernyataan tersebut disampaikan merespons isu yang beredar terkait oknum KPK yang diduga melindungi Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, Zainiye, dalam kasus dugaan korupsi kegiatan Wawasan Kebangsaan yang melibatkan anggaran negara.

Setyo menegaskan, “Kami tidak akan mentolelir oknum-oknum yang terlibat dalam praktik korupsi. Apalagi hanya seorang oknum Anggota DPRD, itu jelas hoaks. Di era kami, tidak ada tempat bagi oknum KPK yang terlibat dalam penyimpangan hukum,” ujarnya dengan tegas saat memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, pada Selasa (21/1/2025).

Pernyataan ini mencuat setelah beredar isu yang menyebutkan bahwa Zainiye, seorang anggota DPRD Jatim, kebal hukum dan terlindungi oleh oknum di KPK. Menanggapi hal tersebut, Setyo memastikan bahwa KPK tidak akan menoleransi tindakan melawan hukum dari siapa pun, termasuk oknum yang ada di dalam lembaga tersebut.

Lebih lanjut, Setyo menyatakan bahwa dalam waktu dekat, pihak KPK akan segera menuntaskan kasus-kasus yang masih mangkrak, termasuk kasus dugaan korupsi yang melibatkan Zainiye. “Semua kasus yang belum tuntas vonis di Pengadilan Tipikor akan segera kami selesaikan. Kami juga akan meminta penyidik untuk menindaklanjuti dugaan korupsi terkait kegiatan Wawasan Kebangsaan yang melibatkan oknum Anggota DPRD Jatim ini,” jelasnya.

Sebelumnya, pada 22 Maret 2024, laporan dugaan korupsi terkait kegiatan Wawasan Kebangsaan dengan anggaran Rp1,2 miliar untuk tahun anggaran 2023 telah disampaikan oleh Indra Ramadana dari “Kawan Aksi” Situbondo kepada KPK. Laporan tersebut menyebutkan adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, dengan dugaan keterlibatan Zainiye dan rekannya, UL, dalam praktek korupsi.

Abdul Hadi, salah satu pelapor, juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah memiliki bukti berupa percakapan dalam bentuk chat yang menunjukkan pengkondisian dan arahan untuk mengambil dan menyerahkan dana kepada pihak tertentu. “Kami sudah melaporkan dugaan ini lengkap dengan alat bukti, dan kami berharap KPK segera melakukan pemeriksaan dan penindakan,” tegas Hadi.

Hadi juga menyampaikan kekhawatirannya terkait keberlanjutan kasus ini, yang jika dibiarkan terlalu lama, dapat mengancam keberadaan bukti-bukti. “Kami khawatir kalau kasus ini berlarut-larut, bukti barang bukti yang kami miliki bisa rusak, dan kami juga khawatir ada intimidasi terhadap Ketua Pokmas dan Bendahara Pokmas,” ungkapnya.

Merespons laporan tersebut, Zainiye membantah tuduhan bahwa kegiatan Wawasan Kebangsaan yang diselenggarakan di Situbondo merupakan kegiatan fiktif. Ia menyatakan bahwa semua kegiatan telah dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku, dengan dokumentasi kegiatan yang lengkap dan terlapor dengan baik. “Semua kegiatan Wawasan Kebangsaan yang saya jalankan memang nyata dan dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur,” ujar Zainiye.

Dalam konteks ini, KPK telah menggarisbawahi komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. “Kami tidak akan tinggal diam, dan kami akan segera melakukan langkah-langkah penyidikan lebih lanjut. Semua pihak yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Setyo Budiyanto.

KPK menegaskan bahwa penuntasan kasus korupsi di Indonesia merupakan bagian dari upaya memberantas tindak pidana korupsi secara menyeluruh, sekaligus menjaga integritas dan akuntabilitas lembaga negara. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *