Ketua KPK Pastikan Dugaan Korupsi Kuota Haji Terjadi di Era Menag Yaqut, Pemeriksaan Internal Kemenag Dimulai

Whats App Image 2024 08 08 at 14 54 14 4b611013d3
7 / 100

Jakarta – Seputar Jagat News. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengusut dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji khusus tahun 2024. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, memastikan bahwa kasus ini berkaitan langsung dengan masa kepemimpinan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Sejumlah pejabat dan pihak internal Kementerian Agama (Kemenag) telah diperiksa sebagai bagian dari proses penyelidikan.

“Sudah ada dari beberapa pihak yang dipanggil internal. Dari pihak kementerian, kemudian dari pihak yang lain-lain,” kata Setyo kepada awak media di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Kamis (26/6/2025).

Menurut Setyo, pemanggilan ini dilakukan untuk memperdalam informasi dan menguatkan alat bukti dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Meski belum masuk ke tahap penyidikan, KPK terus mengembangkan temuan-temuan awal yang diperoleh dari dokumen dan keterangan para pihak.

“Dari hasil proses permintaan keterangan, kemudian pendalaman secara dokumen, bukti-bukti yang lain, ada potensi yang lain, ya bisa saja (tahun terjadinya perkara sebelum 2023-2024),” ujarnya, mengindikasikan bahwa praktik serupa mungkin sudah berlangsung sebelum tahun-tahun tersebut.

Kasus ini mencuat setelah Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI mengungkap dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2024, terutama dalam pembagian kuota tambahan yang diberikan oleh Kerajaan Arab Saudi. Total sebanyak 20.000 kuota tambahan diterima Indonesia pada tahun tersebut.

Namun, keputusan Kementerian Agama untuk membagi kuota tambahan tersebut secara merata—10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus—menjadi sorotan utama. DPR menilai pembagian ini tidak proporsional dan memunculkan dugaan praktik penyalahgunaan wewenang.

Diketahui, kuota haji reguler ditujukan bagi jamaah umum yang mendaftar melalui sistem antrean resmi dan disubsidi oleh negara, sementara kuota haji khusus diperuntukkan bagi jamaah dengan kemampuan finansial lebih dan biasanya diorganisir oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan biaya lebih tinggi.

Pembagian kuota 50:50 ini dinilai tidak berpihak pada kepentingan jamaah haji reguler yang telah lama menunggu dalam antrean. Di sisi lain, kuota haji khusus kerap dikaitkan dengan potensi permainan uang dan komersialisasi ibadah.

KPK telah mengkonfirmasi pada 20 Juni 2025 bahwa mereka telah memanggil sejumlah pihak terkait untuk memberikan keterangan dalam kasus ini. Meski belum berstatus penyidikan, proses penyelidikan terus berlanjut untuk mendalami unsur-unsur pidana yang mungkin terlibat dalam penetapan dan distribusi kuota haji tersebut.

Setyo Budiyanto menyatakan bahwa fokus utama KPK saat ini adalah mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab serta memastikan bahwa proses pembagian kuota dilakukan sesuai dengan aturan hukum dan asas keadilan.

Jika ditemukan cukup bukti, kasus ini akan segera ditingkatkan ke tahap penyidikan, termasuk kemungkinan penetapan tersangka.

Pernyataan tegas dari Ketua KPK bahwa dugaan korupsi ini terjadi pada era Menag Yaqut menambah tekanan terhadap Kementerian Agama untuk segera memberikan klarifikasi kepada publik. Apalagi, penyelenggaraan ibadah haji selalu menjadi perhatian masyarakat luas mengingat sifatnya yang sangat sensitif dan menyangkut hak jutaan umat Muslim Indonesia.

Kasus ini juga menjadi ujian serius bagi transparansi tata kelola haji, yang selama ini kerap mendapat kritik karena dinilai rawan praktik kolusi dan penyalahgunaan kuota.

KPK menegaskan akan bekerja secara independen dan profesional dalam menangani kasus ini, serta memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *