Ketua DPRD Sukabumi Urai Masalah HGU PT Cigembong, Dorong Reforma Agraria dan Kesejahteraan Warga

WhatsApp Image 2026 01 21 at 19.44.34

Sukabumi – Seputar Jagat News, Selasa, 21 Januari 2026. Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Komisi I melakukan kunjungan kerja ke PT Perkebunan Cigembong yang berlokasi di Kecamatan Curug Kembar, Selasa (20/1/2026). Kunjungan ini menjadi langkah strategis dalam mengurai persoalan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) yang selama ini menjadi tantangan di sektor perkebunan, sekaligus mendorong reforma agraria yang berkeadilan bagi masyarakat.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Iwan Ridwan, menyampaikan bahwa kunjungan tersebut tidak sekadar menjalankan fungsi pengawasan, tetapi juga bertujuan menghadirkan solusi konkret dan berkelanjutan bagi semua pihak.

“Kami memetakan berbagai persoalan teknis secara komprehensif, mulai dari perpanjangan HGU hingga kewajiban perpajakan. Prinsipnya, pengawasan DPRD harus solutif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat maupun dunia usaha,” ujar politisi Fraksi PKS itu.

Iwan Ridwan menegaskan, penguatan fungsi pengawasan legislatif akan terus dilakukan agar kehadiran negara benar-benar dirasakan oleh masyarakat kecil. Menurutnya, penyelesaian persoalan HGU memiliki keterkaitan langsung dengan keberhasilan program reforma agraria, khususnya dalam membuka akses legal bagi masyarakat untuk mengelola tanah negara secara produktif.

“Ini bukan semata urusan administrasi. HGU menyangkut keberlanjutan investasi, kepatuhan hukum, dan yang paling penting adalah kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Ia juga mengapresiasi komitmen PT Perkebunan Cigembong dalam menjalankan amanat Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 yang secara teknis dijabarkan melalui Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 31 Tahun 2025 tentang tata cara pemberian rekomendasi perizinan.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP., yang turut hadir dalam kunjungan tersebut, menilai penyelesaian persoalan HGU PT Cigembong sebagai contoh positif sinergi antara legislatif, eksekutif, dan pelaku usaha.

“DPRD mendorong agar setiap proses perizinan perkebunan tidak hanya patuh secara hukum, tetapi juga memberikan dampak sosial yang nyata. Penyisihan fasilitas sosial, fasilitas umum, serta lahan yang dapat dikelola masyarakat adalah bentuk keadilan yang harus dikedepankan,” kata Budi Azhar.

Menurutnya, tata kelola perkebunan yang baik harus mampu menghadirkan keseimbangan antara kepentingan investasi dan hak-hak masyarakat sekitar.

“Jika sinergi ini dijaga, maka reforma agraria tidak hanya menjadi jargon, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga,” tambahnya.

Sementara itu, jajaran Direksi PT Perkebunan Cigembong menyatakan kesiapan penuh untuk menuntaskan proses perpanjangan HGU pada tahun 2026. Perusahaan juga berkomitmen menunaikan kewajiban perpajakan serta mematuhi seluruh ketentuan regulasi yang berlaku.

DPRD berharap adanya penyisihan fasilitas sosial, fasilitas umum, serta sebagian lahan yang dapat diusahakan masyarakat sekitar mampu meningkatkan kesejahteraan warga Desa Sindangraja, Kecamatan Curug Kembar, serta masyarakat Kabupaten Sukabumi secara umum.

Dalam kunjungan kerja tersebut, turut hadir Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi Aep Majmudin, perwakilan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR), unsur Pemerintah Kecamatan Curug Kembar, serta Kepala Desa Sindangraja. Kehadiran lintas pemangku kepentingan ini dinilai memperkuat kolaborasi dalam mewujudkan tata kelola perkebunan yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berpihak pada kesejahteraan rakyat. (MP)

9 / 100 SEO Score

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *