Sukabumi – Seputar Jagat News. Penggunaan anggaran Tahun 2023 di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi tengah disorot publik. Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh awak media Seputar Jagat News, total anggaran yang tercatat untuk kegiatan di dinas tersebut mencapai Rp 641.800.000, dengan realisasi pengeluaran yang mencapai Rp 539.990.000. Pengeluaran tersebut tercatat dalam kode rekening 11.2.01.03.5.2.02, yang secara resmi digunakan untuk pengadaan “Peralatan Mesin Pengelolaan Sampah.”
Namun, dalam pelaksanaannya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi, Prasetyo AP. M. Si., kepada awak media Seputar Jagat News, pada tanggal 29 Maret 2025, menjelaskan bahwa pengadaan tersebut tidak sesuai dengan nomenklatur yang tercatat. “Output dari kegiatan tersebut adalah pengadaan kontainer sampah sebanyak 4 unit yang dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun 2023,” ujarnya. Ia juga mengirimkan tiga foto kontainer bak sampah yang dimaksud, yang memperlihatkan bentuk dan kondisi kontainer yang sudah tersedia.
Namun, ketika awak media meminta penjelasan lebih lanjut terkait lokasi penempatan satu unit kontainer lainnya, hingga berita ini diterbitkan, Prasetyo belum memberikan klarifikasi lebih lanjut.
Selain itu, beredar informasi yang menyebutkan bahwa Prasetyo menyatakan tidak ada masalah terkait pengadaan tersebut setelah diklarifikasi oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. “Saya tidak ada masalah ketika diklarifikasi oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, dan itu sudah diselesaikan,” ucap Prasetyo.
Namun, yang menarik perhatian publik adalah pernyataan Prasetyo yang menyebut bahwa dirinya tidak bertanggung jawab atas masalah tersebut. Hal ini dikarenakan Prasetyo baru dilantik sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup pada 6 Maret 2024. Artinya, pejabat yang bertanggung jawab atas pengadaan barang dan penggunaan anggaran tahun 2023 adalah Plt (Pelaksana Tugas) Dinas Lingkungan Hidup berinisial RSD, yang saat ini menjabat sebagai Kabag di bawah Sekretaris Daerah.
Menanggapi hal ini, Ketua Umum Paguyuban Maung Sagara, Sambodo Ngesti Waspodo, memberikan tanggapan tegas. “Jika pengadaan barang tercatat dalam nomenklatur kegiatan, namun output-nya berbeda, itu jelas harus diselidiki lebih lanjut. Apalagi terkait dengan harga kontainer yang hanya Rp 25 juta per unit. Jika ada 4 kontainer, sesuai dengan yang disebutkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi, maka total anggaran yang dikeluarkan hanya sekitar Rp 100 juta. Lalu, pertanyaannya adalah ke mana sisanya?” ujar Sambodo dengan nada penuh keprihatinan.
Sambodo juga menyoroti perbedaan antara nomenklatur kegiatan dan pelaksanaan yang terjadi. “Jika ada perbedaan antara yang tertulis dalam nomenklatur dan pelaksanaan di lapangan, pertanyaannya adalah apakah itu bukan pelanggaran hukum? Ini harus menjadi perhatian serius,” tambahnya.
Selain itu, sambil menanggapi isu yang beredar bahwa masalah ini sudah diselesaikan dengan Kejaksaan, Sambodo merasa ada banyak pertanyaan yang belum terjawab. “Kami sebagai lembaga kontrol sosial, mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi untuk memberikan penjelasan lebih lanjut terkait isu yang disampaikan oleh Prasetyo. Apa yang dimaksud dengan pernyataan bahwa ‘semuanya aman’? Aman yang bagaimana?” tegas Sambodo.
Kasus ini kini semakin memunculkan keraguan di kalangan masyarakat, terutama terkait dengan transparansi penggunaan anggaran dan pelaksanaan proyek-proyek pengadaan yang menggunakan dana publik. Publik dan berbagai pihak masih menunggu penjelasan lebih lanjut, terutama dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, untuk mengungkap apa yang sebenarnya terjadi dalam pengadaan peralatan mesin pengelolaan sampah tersebut.
Sementara itu, pihak terkait diharapkan dapat memberikan klarifikasi yang memadai untuk menghindari spekulasi dan memastikan bahwa penggunaan anggaran negara benar-benar dilakukan dengan tepat guna dan transparan.
Hingga berita ini diterbitkan, RSD belum dapat di konfirmasi oleh awak media. (HSN)