Sukabumi – Seputar Jagat News. Minggu, 30 Maret 2025. Sehubungan dengan pemberitaan yang dimuat oleh media online Seputar Jagat News pada tanggal 29 Maret 2025 dengan judul “Pengadaan Mesin Pengelolaan Sampah 2023 Diduga Bermasalah: Keberadaannya Dipertanyakan!”, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi, Prasetyo AP, M.Si, akhirnya memberikan klarifikasi. Melalui pesan singkat yang diterima awak media Seputar Jagat News, Prasetyo menyampaikan penjelasan mengenai anggaran pengadaan peralatan mesin pengelolaan sampah pada tahun anggaran 2023.
Menurut penuturan Prasetyo, belanja modal untuk peralatan mesin pengelolaan sampah tahun anggaran 2023 tercatat sebesar Rp 641.800.000, dengan realisasi pengeluaran yang mencapai Rp 539.990.000, yang tercatat dalam kode rekening 11.2.01.03.5.2.02. Prasetyo mengonfirmasi bahwa output dari kegiatan tersebut adalah pengadaan kontainer sampah sebanyak empat unit, yang dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2023. “Itu mah pengadaan kontainer sampah 4 unit, sumber dana DAK fisik tahun 2023, ini jawaban dari bidang persampahan,” kata Prasetyo, sembari mengirimkan tiga foto kontainer bak sampah yang dimaksud.
Namun, saat awak media menanyakan lokasi penempatan satu unit kontainer sampah lainnya, hingga berita ini diterbitkan, Prasetyo belum memberikan penjelasan lebih lanjut.
Sebelumnya, Seputar Jagat News telah mengirimkan surat resmi kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi pada tanggal 20 Januari 2025 dengan nomor surat: 20.1-2/konf/SPJ-SJN/1/2025, yang berisi konfirmasi terkait pengadaan peralatan tahun anggaran 2023. Namun, surat konfirmasi tersebut tidak mendapat tanggapan dari Prasetyo hingga pemberitaan ini diterbitkan. Dalam klarifikasinya, Prasetyo mengaku baru mengetahui adanya surat tersebut setelah pemberitaan terkait kegiatan pengadaan tersebut muncul.

Dari hasil investigasi awak media, ditemukan kejanggalan dalam pengadaan ini. Berdasarkan nomenklatur anggaran yang tercatat, kegiatan tersebut seharusnya mencakup pengadaan peralatan mesin pengelolaan sampah. Pengadaan peralatan mesin pengelolaan sampah, menurut definisi yang berlaku, adalah alat yang digunakan untuk memilah, mencacah, menghancurkan, dan mendaur ulang sampah. Mesin pemilah sampah berfungsi untuk memisahkan sampah menjadi organik dan anorganik, serta memudahkan pengelolaan sampah di fasilitas persampahan. Sementara itu, mesin pencacah sampah digunakan untuk mencacah sampah dengan kapasitas tertentu, memisahkan sampah organik dan anorganik.
Namun, yang menjadi output dari pengadaan tersebut adalah kontainer sampah, yang tidak sesuai dengan nomenklatur pengadaan yang tertulis dalam dokumen anggaran. Kontainer sampah, yang umumnya digunakan untuk menampung sampah dalam jumlah besar, memiliki karakteristik yang berbeda dengan mesin pengelolaan sampah. Kontainer tersebut lebih sering digunakan di area publik, perkantoran, industri, dan tempat-tempat lain dengan berbagai ukuran dan desain yang dapat dipindah-pindah sesuai kebutuhan.
Lebih mencengangkan lagi, meskipun anggaran yang tercatat untuk pengadaan tersebut mencapai Rp 539.990.000, pengadaan empat kontainer sampah dengan harga masing-masing Rp 25.000.000 untuk ukuran 6 kubik dan tinggi 1,2 meter ternyata hanya menghabiskan anggaran sekitar Rp 100.000.000. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai selisih anggaran yang tidak terpakai, yang hingga kini belum mendapatkan penjelasan resmi dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media Seputar Jagat News belum menerima klarifikasi yang memadai dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi terkait permasalahan ini. Investigasi lebih lanjut akan terus dilakukan untuk menggali lebih dalam terkait dugaan ketidaksesuaian dalam pengadaan ini. (HSN)