Kepala Desa Cangkring Resmi Jadi Tersangka Korupsi Pengelolaan APBDes, Kejari Grobogan Ungkap Kerugian Negara Hampir Rp400 Juta

Screenshot 20250622 080947 WhatsAppBusiness
5 / 100

Grobogan – Seputar Jagat News. Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan resmi menetapkan Kepala Desa Cangkring, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, berinisial MA, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Cangkring tahun anggaran 2019 hingga 2024.

Penetapan status tersangka tersebut dilakukan pada Jumat, 20 Juni 2025, setelah MA menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Kejari Grobogan selama empat jam, sejak pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB. Status MA berubah dari saksi menjadi tersangka setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, dan diterbitkannya Surat Penetapan Tersangka Nomor: 1634/M.3.41/Fd.2/06/2025.

“MA ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses penyidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup,” ujar Kasi Intelijen Kejari Grobogan, Frengki Wibowo, saat memberikan keterangan resmi.

Menurut Frengki, MA diduga kuat menyalahgunakan kewenangannya sebagai kepala desa dalam pengelolaan dana desa, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp397.944.870, berdasarkan laporan perhitungan dari Inspektorat Kabupaten Grobogan.

Dalam proses pemeriksaan lanjutan, MA menyerahkan uang tunai sebesar Rp349.145.000 kepada penyidik sebagai bentuk pengembalian atas kerugian keuangan negara yang telah dihitung. Meski begitu, pengembalian tersebut tidak serta-merta menghapuskan unsur pidana.

“Berdasarkan Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001, setiap orang yang melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara tetap dapat dipidana. Pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana pelaku,” tegas Frengki.

Uang yang dikembalikan oleh MA pun langsung disita oleh penyidik sebagai barang bukti yang akan digunakan dalam proses pembuktian di persidangan.

Lebih lanjut, Frengki menjelaskan bahwa dalam penyidikan perkara ini, tim Kejari Grobogan telah memeriksa 13 orang saksi, baik dari instansi terkait maupun masyarakat sekitar. Ia juga menegaskan bahwa ke depan, tidak menutup kemungkinan akan ada saksi tambahan atau ahli yang dimintai keterangan.

Sebagai bagian dari proses hukum, Kejari Grobogan memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap MA selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 20 Juni 2025. Penahanan ini dilakukan dengan pertimbangan bahwa tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana serupa, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 1981.

Kejaksaan memastikan proses hukum akan berjalan sesuai aturan dan akan mengusut tuntas perkara ini guna mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa yang seharusnya dimanfaatkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *