Kepala BPN Banten dan Tangerang Diperiksa Kementerian ATR/BPN Terkait Penerbitan HGB di Laut Tangerang

Screenshot 2025 01 22 102757
8 / 100

Banten – Seputar Jagat News. Rabu, 22 Januari 2025. Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) tengah memeriksa proses terbitnya Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah laut Tangerang, Banten. Penerbitan sertifikat HGB di atas kawasan laut yang dibentengi pagar bambu tersebut telah memicu perhatian dan penyelidikan lebih lanjut.

Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Banten dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang telah dimintai keterangan oleh Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, untuk mengungkap lebih lanjut proses administrasi yang melatarbelakangi penerbitan sertifikat tersebut. “Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten sudah memenuhi panggilan rapat bersama Kementerian ATR/BPN. Informasi terkait pemberitaan ini telah disampaikan langsung kepada Kementerian ATR/BPN,” ujar Kasubag Humas ATR/BPN Banten, Muti, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/1).

Penerbitan HGB di kawasan yang terletak di atas laut tersebut menjadi sorotan publik, mengingat lahan tersebut tidak seharusnya diberikan hak kepemilikan dalam bentuk HGB sesuai dengan peraturan tata ruang dan pertanahan. Terkait hal ini, Kementerian ATR/BPN akan melakukan investigasi untuk memastikan penyebab dan prosedur yang ditempuh dalam proses penerbitan sertifikat tersebut.

“Kementerian ATR/BPN akan melakukan pengecekan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan dan koordinasi dengan Direktorat Jenderal teknis terkait, serta kementerian dan lembaga lain yang memiliki kewenangan terkait masalah ini,” jelas Muti.

Sampai saat ini, pihak Kantor ATR/BPN Banten belum memberikan penjelasan lebih rinci mengenai bagaimana dan mengapa sertifikat HGB tersebut bisa terbit di atas lautan yang telah dipagari dengan bambu tersebut. Rincian tentang proses penerbitan surat tanah di atas laut tersebut juga masih belum dipublikasikan, dan pihak BPN meminta agar masyarakat menunggu hasil investigasi lebih lanjut.

“Data terkait hal ini sudah disampaikan oleh Kanwil BPN Banten dan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dalam rapat internal dengan Kementerian ATR/BPN. Selanjutnya, data ini akan menjadi bagian dari proses investigasi awal yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN. Mohon ditunggu hasilnya, yang nanti akan disampaikan oleh pusat,” imbuh Muti.

Investigasi ini menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa prosedur pertanahan yang berlaku telah dipatuhi, serta untuk menanggapi potensi penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan sertifikat tanah yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang ada. Pemerintah berkomitmen untuk menjaga keabsahan sistem pertanahan agar tidak ada pelanggaran hukum yang merugikan negara maupun masyarakat. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *