Jakarta – Seputar Jagat News. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan relaksasi sementara penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2026 untuk membayar honor guru honorer dan tenaga kependidikan non Aparatur Sipil Negara (Non-ASN). Kebijakan ini ditujukan untuk memastikan proses belajar mengajar di sekolah tetap berjalan tanpa gangguan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Relaksasi Pembiayaan Komponen Honor Guru dan Tenaga Kependidikan Non ASN pada Dana BOSP Tahun Anggaran 2026.
Melalui aturan ini, pemerintah daerah (Pemda) diperbolehkan memanfaatkan Dana BOSP untuk membayar honor tenaga pendidik dan tenaga kependidikan non-ASN. Namun, kebijakan tersebut tidak berlaku otomatis. Pemda diwajibkan mengajukan permohonan resmi kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.
Permohonan tersebut harus disertai sejumlah dokumen pendukung, antara lain penjelasan mengenai kondisi fiskal daerah, analisis kebutuhan guru dan tenaga kependidikan yang telah diverifikasi, serta komitmen penguatan anggaran pendidikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada tahun berikutnya.
Selain itu, Pemda juga diminta memfasilitasi penyesuaian rencana kegiatan dan anggaran di tingkat satuan pendidikan. Pemerintah daerah harus memastikan bahwa penggunaan Dana BOSP untuk honor tenaga non-ASN tidak menurunkan kualitas layanan pendidikan bagi peserta didik.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa relaksasi ini merupakan langkah transisi yang bertujuan menjaga stabilitas layanan pendidikan di tengah keterbatasan fiskal sebagian pemerintah daerah.
“Yang paling utama bagi kami adalah memastikan bahwa layanan pembelajaran bagi peserta didik tidak terganggu. Sekolah harus tetap dapat menyelenggarakan proses belajar mengajar secara optimal,” ujar Mu’ti dalam keterangan tertulis yang diterima pada Sabtu (14/3/2026).
Ia menjelaskan, relaksasi ini diberikan agar sekolah tetap memiliki dukungan pembiayaan bagi guru dan tenaga kependidikan yang berperan langsung dalam proses pembelajaran.
Kebijakan ini juga mempertimbangkan kondisi fiskal sejumlah daerah yang belum sepenuhnya mampu mengalokasikan anggaran honor guru dan tenaga kependidikan melalui APBD secara optimal.
Dalam implementasinya, penggunaan Dana BOSP untuk membayar honor hanya diperuntukkan bagi guru dan tenaga kependidikan yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
Kemendikdasmen menegaskan bahwa relaksasi tersebut bersifat sementara dan hanya berlaku selama Tahun Anggaran 2026. Pemerintah daerah tetap memegang tanggung jawab utama dalam menyediakan anggaran bagi pendidik dan tenaga kependidikan melalui APBD sesuai kewenangannya.
Ke depan, Kemendikdasmen akan melakukan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan kebijakan ini. Evaluasi tersebut mencakup efektivitas penggunaan dana, kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, serta dampaknya terhadap kualitas layanan pendidikan.
Pemerintah berharap kebijakan relaksasi ini dapat menjaga keberlangsungan layanan pendidikan sekaligus mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat komitmen penganggaran sektor pendidikan secara berkelanjutan.
(Sukma)
