Kejati Sumsel Geledah Empat Kantor Pemerintahan Terkait Dugaan Korupsi Proyek Revitalisasi Pasar Cinde

IMG 20250416 063515
8 / 100

Palembang – Seputar Jagat News. Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali melakukan langkah hukum dalam pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada proyek revitalisasi dan pengelolaan Pasar Cinde, Kota Palembang. Langkah tersebut dilakukan melalui penggeledahan dan penyitaan di empat kantor pemerintahan yang berada di Kota Palembang.

Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejati Sumsel Nomor: PRINT-482/L.6.5/Fd.1/03/2025 tertanggal 19 Maret 2025, Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-534/L.6.5/Fd.1/04/2025 tertanggal 10 April 2025, serta Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 12/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tertanggal 11 April 2025.

Tim penyidik dipimpin langsung oleh Koordinator Kejati Sumsel, Dr. Erwin Indrapraja, S.H., M.H., yang memimpin jalannya penggeledahan secara serentak di empat lokasi strategis:

  1. Kantor Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Palembang Jaya, berlokasi di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kota Palembang.
  2. Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumatera Selatan, di Jalan Kapten A. Rivai, Kota Palembang.
  3. Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan, juga di Jalan Kapten A. Rivai, Kota Palembang.
  4. Kantor BPKAD Kota Palembang, yang terletak di Jalan Merdeka, Kota Palembang.

Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen penting, data, serta surat-surat yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan proses revitalisasi Pasar Cinde. Seluruh barang bukti tersebut akan digunakan untuk mendalami dugaan adanya penyimpangan anggaran dan prosedur dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., dalam keterangannya menyampaikan bahwa proses penggeledahan dan penyitaan berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Ia menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan untuk memberantas praktik korupsi, khususnya dalam pengelolaan aset dan fasilitas publik di wilayah Sumatera Selatan.

“Seluruh proses hukum yang dilakukan ini bertujuan untuk mengungkap kebenaran secara menyeluruh terkait dugaan penyimpangan dalam proyek Pasar Cinde. Kami bekerja secara profesional, akuntabel, dan transparan,” ujar Vanny.

Kasus dugaan korupsi pada proyek revitalisasi Pasar Cinde telah menjadi perhatian publik, mengingat proyek ini melibatkan nilai anggaran yang besar dan menyangkut kepentingan masyarakat luas. Kejati Sumsel memastikan proses penyidikan akan terus berlanjut, dan tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru setelah alat bukti yang ada dianalisis secara menyeluruh.

Revitalisasi Pasar Cinde merupakan proyek yang dinilai strategis karena menyangkut pelestarian pasar bersejarah di Palembang sekaligus peningkatan kualitas fasilitas umum. Namun, dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya memicu penyelidikan intensif dari aparat penegak hukum.

Kejati Sumsel mengimbau masyarakat untuk bersabar dan mempercayakan proses hukum yang sedang berjalan. Penyidikan ini diharapkan mampu membawa keadilan serta mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *