Kejati Kaltim Tangkap Eks Kepala Dinas ESDM Terkait Skandal Korupsi Jaminan Reklamasi Rp13 Miliar dan Kerusakan Lingkungan Rp58 Miliar

tahan6 768x512 1
9 / 100

Samarinda – Seputar Jagat News. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) bergerak cepat dalam menindaklanjuti kasus dugaan korupsi jaminan reklamasi tambang batubara. Hari ini, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) secara resmi menangkap dan menetapkan Amrullah, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur periode 2010–2018, sebagai tersangka.

Penangkapan Amrullah dilakukan setelah serangkaian proses penyelidikan dalam kasus korupsi pencairan dana jaminan reklamasi CV Arjuna di Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda. Akibat ulah tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp13 miliar dan kerugian lingkungan mencapai lebih dari Rp58 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejati Kaltim, Senin (19/5/2025), menyampaikan bahwa Amrullah resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Sempaja, Samarinda.

“Tersangka diduga kuat menyalahgunakan kewenangannya dengan memberikan surat pencairan dana jaminan reklamasi CV Arjuna, padahal perusahaan tersebut tidak melaksanakan reklamasi sama sekali,” jelas Toni.

Penetapan Amrullah sebagai tersangka tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-06/0.4.5/Fd.1/05/2025 tertanggal 10 Mei 2025.

Selain Amrullah, Kejati Kaltim sebelumnya telah menetapkan dan menahan IEE, Direktur Utama CV Arjuna, pada Kamis (15/5/2025). Keduanya kini menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas I Samarinda untuk memperlancar proses penyidikan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut hasil penyidikan, CV Arjuna adalah pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) batubara di atas lahan seluas 1.452 hektare di wilayah Sambutan, Samarinda, dengan masa berlaku hingga 6 September 2021. Sesuai regulasi, perusahaan tambang wajib menyusun rencana reklamasi dan menempatkan dana jaminan dalam bentuk deposito atau bank garansi.

Namun pada 2016, Dinas ESDM Kaltim menyerahkan kembali dana jaminan reklamasi dalam bentuk deposito kepada CV Arjuna. Parahnya, pencairan ini dilakukan tanpa adanya:

  • Pertimbangan teknis,
  • Laporan pelaksanaan reklamasi,
  • Penilaian keberhasilan reklamasi, maupun
  • Persetujuan resmi dari Menteri, Gubernur, atau Walikota sesuai kewenangan.

CV Arjuna kemudian mencairkan dana tersebut untuk kepentingan lain dan tidak menempatkan kembali jaminan reklamasi serta tidak melakukan perpanjangan dalam bentuk bank garansi.

Akibat pencairan yang tidak sah tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp13.128.280.484. Selain itu, jaminan reklamasi yang tidak diperpanjang menambah kerugian sebesar Rp2.498.500.000. Bahkan, kerugian lingkungan akibat tidak dilakukannya reklamasi diperkirakan mencapai Rp58.546.560.760.

“Tidak ada bukti sedikit pun bahwa CV Arjuna pernah melakukan reklamasi di bekas tambang mereka,” tegas Toni.

Kejaksaan memastikan akan terus mengembangkan kasus ini dan tak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat. Toni menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menegakkan hukum dan mengusut tuntas seluruh pelanggaran dalam praktik pertambangan yang merugikan negara dan merusak lingkungan.

Penangkapan ini menjadi sinyal kuat bahwa Kejati Kaltim tak akan mentoleransi praktik korupsi yang tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga merusak alam secara permanen. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *