Kejari Tanjung Perak Surabaya Tahan Pimpinan Pelindo 3 dan APBS dalam Kasus Dugaan Korupsi Pemeliharaan Kolam Pelabuhan

Screenshot 2025 12 01 193430
8 / 100 SEO Score

SURABAYA – Seputar Jagat News. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya resmi menahan sejumlah pimpinan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Persero Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS). Penahanan ini dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak pada tahun 2023–2024.

Kepala Kejari Tanjung Perak, Darwis Burhansyah, menjelaskan bahwa penyidik mengidentifikasi adanya perbuatan melawan hukum terkait pelaksanaan pekerjaan tersebut. Pelaksanaan pemeliharaan kolam pelabuhan diketahui dilakukan tanpa dasar perjanjian konsesi dan tanpa surat penugasan resmi dari Kementerian Perhubungan.

“Setelah memperoleh alat bukti yang cukup, sesuai Pasal 184 KUHAP dan dilakukan ekspose perkara, penyidik menetapkan enam orang tersangka,” ujar Darwis dalam keterangan resmi, Jumat (28/11/2025).

Dalam pengembangan kasus ini, Kejari Tanjung Perak telah menetapkan enam tersangka, yaitu:

Dari PT Pelindo Regional 3:

  • AWB, Regional Head
  • HES, Division Head Teknik
  • EHH, Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Pelabuhan

Dari PT APBS:

  • M, Direktur Utama
  • MYC, Direktur Komersial Operasi dan Teknik
  • DYS, Manajer Operasi dan Teknik

Menurut Darwis, para tersangka diduga melakukan berbagai pelanggaran serius. Beberapa temuan penting meliputi:

  • Pelaksanaan pengerukan kolam tanpa perjanjian konsesi.
  • Tidak adanya izin dari KSOP (Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan).
  • Penunjukan langsung PT APBS sebagai pelaksana pekerjaan tanpa mekanisme yang semestinya.
  • Markup HPS/OE hingga Rp200 miliar, dilakukan tanpa konsultan maupun engineering estimate.
  • Pengalihan pekerjaan pengerukan kepada pihak ketiga.
  • Manipulasi nilai anggaran dan pengadaan, termasuk ketiadaan dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

Saat ini auditor BPKP masih menghitung kerugian negara secara rinci. Namun estimasi sementara menunjukkan nilainya mendekati nilai kontrak, yakni Rp196 miliar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Keenam tersangka kini ditahan untuk memperlancar proses penyidikan.

Dari pihak perusahaan, PT Pelindo Regional 3 menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Senior Manager Hukum dan Humas Pelindo Regional 3, Karlinda Sari, menjelaskan bahwa Pelindo mendukung sepenuhnya upaya penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

“Kami mendorong agar penanganan perkara ini dilakukan secara terbuka, transparan, dan profesional, sehingga memberikan kejelasan kepada publik serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Karlinda juga menegaskan bahwa Pelindo tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap para pegawai yang ditetapkan sebagai tersangka, hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kasus ini menjadi salah satu penyelidikan terbesar yang dilakukan Kejari Tanjung Perak dalam sektor pengelolaan fasilitas pelabuhan dan dipantau publik karena menyangkut dua perusahaan strategis di jalur pelayaran barat Surabaya. (MP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *