Serang, 3 Maret 2026 – Seputar Jagat News. Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dan Intelijen Kejaksaan Negeri Serang menggeledah Kantor Pertanahan Kota Serang pada Selasa (3/3/2026). Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum pegawai.
Sekitar 20 personel penyidik tiba di lokasi menggunakan sejumlah kendaraan minibus. Mereka mengenakan rompi hitam-merah bertuliskan “Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Serang”. Setibanya di kantor, tim penyidik langsung menuju lantai dua dan tiga yang merupakan area layanan pengukuran serta pendaftaran pertanahan.
Proses penggeledahan berlangsung lebih dari empat jam. Tim penyidik baru keluar dari gedung sekitar pukul 17.30 WIB dengan membawa sejumlah kontainer boks plastik dan kardus yang berisi dokumen. Selain itu, penyidik juga mengamankan barang elektronik berupa printer dari dalam kantor tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, dalam penggeledahan tersebut penyidik turut menyita uang tunai sebesar Rp220 juta. Uang tersebut ditemukan di beberapa ruangan pegawai dan diduga berkaitan dengan praktik gratifikasi untuk memperlancar proses administrasi dokumen pertanahan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Serang, Muhamad Lutfi Adrian, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini tengah ditangani pihak kejaksaan.
“Iya, terkait tipikor. Nanti akan kami sampaikan lebih lanjut berkaitan dengan perkara apa. Semua masih dalam proses,” ujar Lutfi kepada awak media di lokasi.
Terkait barang bukti yang diamankan, Lutfi menyebut jumlahnya cukup banyak. “Ada dokumen, barang elektronik, dan lainnya,” katanya singkat.
Proses penggeledahan dan penyitaan tersebut juga disaksikan langsung oleh sejumlah pejabat serta pegawai Kantor Pertanahan Kota Serang. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kantor Pertanahan Kota Serang terkait penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Serang.
Kejaksaan Negeri Serang memastikan proses penyidikan masih terus berjalan guna mengungkap dugaan praktik korupsi yang terjadi. Selain itu, penyidik juga akan menelusuri aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
(Sukma)
