Kejari Madina Hentikan Perkara Penganiayaan Lewat Restorative Justice: Tersangka dan Korban Sepakat Berdamai

IMG 20250422 WA0217
8 / 100

Madina – Seputar Jagat News. Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal (Madina) resmi menghentikan penanganan perkara penganiayaan yang terjadi di Desa Bonan Dolok, Kecamatan Siabu, melalui pendekatan Restorative Justice (RJ). Langkah hukum alternatif ini menjadi wujud nyata dari keadilan restoratif yang mengedepankan pemulihan hubungan sosial antara pelaku dan korban.

Perkara ini melibatkan tersangka Ahmad Rafii, yang melakukan penganiayaan terhadap korban Ismail Harahap hingga menyebabkan luka serius pada 10 Desember 2024 lalu. Meski awalnya proses hukum berjalan sebagaimana mestinya, keluarga tersangka kemudian mengajukan permohonan untuk menyelesaikan masalah tersebut secara damai dengan korban.

Setelah melalui serangkaian tahapan, permohonan restorative justice disetujui oleh Direktorat Oharda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung melalui pertemuan daring (zoom meeting) dan secara resmi dihentikan pada 20 Maret 2025.

Acara penyerahan berkas penghentian perkara ini digelar di Desa Bonan Dolok dan dihadiri langsung oleh:

  • Kajari Madina Dr. Muhammad Iqbal, SH, MH
  • Kasi Pidum Sai Sintong Purba, SH
  • Kasi Intelijen Jupri Wandy Banjarnahor, SH
  • Tokoh masyarakat, tokoh adat, kepala desa, serta keluarga tersangka dan korban

Dalam keterangannya kepada wartawan, Kajari Madina menyampaikan bahwa keberhasilan penyelesaian perkara ini merupakan bukti nyata bahwa keadilan tidak hanya dapat ditegakkan melalui vonis di pengadilan, tetapi juga melalui pendekatan kemanusiaan dan musyawarah.

“Selama proses penyidikan, keluarga tersangka berupaya keras menjalin komunikasi dengan korban dan keluarganya. Hasilnya, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara ini secara damai,” ujar Kajari Iqbal.

Kasi Intel Jupri Wandy Banjarnahor menambahkan bahwa program RJ merupakan inisiatif langsung dari Jaksa Agung RI yang kini menjadi salah satu strategi andalan penegakan hukum Kejaksaan.

“Restorative justice bertujuan mengembalikan keadaan seperti semula, bukan semata-mata menghukum. Prosesnya dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan hati nurani, perikemanusiaan, dan kepentingan masyarakat,” terang Jupri.

Ia menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjadikan hukum sebagai alat pemersatu masyarakat. Dengan Restorative Justice, masyarakat tidak hanya mendapatkan penyelesaian hukum yang cepat dan murah, tetapi juga adil secara sosial dan emosional.

Melalui penghentian perkara ini, Kejari Madina berharap masyarakat semakin mengenal dan memahami manfaat dari pendekatan keadilan restoratif. Program ini bukan sekadar alternatif, melainkan solusi hukum modern yang menempatkan pemulihan dan perdamaian sebagai nilai utama.

Dengan disaksikan para tokoh dan masyarakat, penyerahan berkas RJ ini juga menjadi ajang edukasi hukum langsung di tingkat desa. Kajari Madina menyebut langkah ini sebagai bagian dari penerangan hukum menyeluruh kepada masyarakat, khususnya di wilayah Mandailing Natal.

“Kami akan terus berupaya agar semua masyarakat mendapat perlakuan hukum yang adil dan manusiawi. Semoga program RJ bisa menjadi inspirasi penyelesaian konflik di tengah masyarakat ke depan,” pungkas Kajari Iqbal. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *