Sukabumi – Seputar Jagat News, 15 September 2025. Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi berhasil menangkap Rihandani bin Adin Marpudin, mantan kepala cabang salah satu bank BUMN, yang diduga menyelewengkan dana kredit bernilai miliaran rupiah.
Rihandani ditangkap setelah sempat buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Penangkapan dilakukan pada Jumat (12/9/2025) sekitar pukul 19.50 WIB di Jalan Sunan Gunung Giri, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten. Sebelumnya, ia dua kali mangkir dari panggilan penyidik pada 27 Agustus dan 2 September 2025.
Usai diamankan, Rihandani dititipkan terlebih dahulu di Rutan Salemba, Cabang Kejari Jakarta Selatan, sebelum dibawa ke Sukabumi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia kini resmi ditahan selama 20 hari ke depan.
Kasus yang menjerat Rihandani berkaitan dengan dugaan korupsi pelunasan kredit di BRI Unit Situmekar (2021–2023) serta BRI Unit Sukabumi Utara (2023). Modusnya berupa penyalahgunaan fasilitas kredit yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,77 miliar.
Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 ayat (1) huruf b dan pasal 3 junto pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Penangkapan ini menegaskan komitmen Kejari Sukabumi dalam menindak tegas praktik korupsi, khususnya di sektor perbankan plat merah yang melibatkan mantan pejabat cabang.
(Sukma)





