Kejari kota Sukabumi Bongkar Modus Penyalahgunaan Kredit BRI, Kerugian Negara Capai Rp 1,77 Miliar.

WhatsApp Image 2025 09 15 at 13.30.39 dbbdcb29
9 / 100 SEO Score

Sukabumi – Seputar Jagat News, 15 September 2025. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi menetapkan mantan Kepala Unit BRI Soekarno Utara, Rihandani bin Adin Marpudin, sebagai tersangka kasus penyalahgunaan kredit yang merugikan negara hingga Rp 1,77 miliar.

Kepala Kejari Kota Sukabumi, Ade Hermawan, dalam konferensi pers di kantornya membeberkan modus yang digunakan tersangka. Perkara ini berawal dari praktik korupsi di BRI Unit Situmekar dan Unit Soekarno Utara, di mana dana kredit diduga disalurkan secara tidak sesuai prosedur hingga berujung pada kerugian besar bagi negara.

“Betul, saat ini Kejari Kota Sukabumi tengah menangani perkara penyalahgunaan kredit di BRI Unit Situmekar dan Soekarno Utara. Tersangka telah kami tangkap pada Jumat malam di daerah Rangkasbitung, kemudian dititipkan sementara di Rutan Kejari Jakarta Selatan Cabang Salemba. Keesokan harinya, Sabtu pagi, tersangka kami bawa ke Sukabumi untuk dilakukan pemeriksaan,” jelas Ade.

Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Kejari Kota Sukabumi menetapkan penahanan selama 20 hari ke depan. Untuk sementara, Rihandani akan ditahan di Lapas Kelas IIB Sukabumi.

“Kami tegaskan, proses hukum akan terus berlanjut. Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut penyalahgunaan wewenang yang berdampak langsung pada keuangan negara,” tambah Ade.

Kejaksaan memastikan penanganan perkara akan dilakukan secara transparan dan tuntas, sejalan dengan komitmen pemberantasan tindak pidana korupsi di Kota Sukabumi.

(sukma)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *