Headlines

Kejari Kota Bandung Selidiki Dugaan Korupsi Penyalahgunaan Wewenang di Pemkot Bandung, Wakil Wali Kota Erwin Diperiksa

WhatsApp Image 2025 10 31 at 09.17.34
8 / 100

Bandung – Seputar Jagat News, 31 Oktober 2025. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung tengah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Pemeriksaan dilakukan pada Kamis (30/10/2025) di kantor Kejari Bandung.

Kepala Kejari Bandung Irfan Wibowo, didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Ridha Nurul Ihsan dan Plt Kasi Intel Tumpal Sitompul, menjelaskan bahwa penyidikan dilakukan untuk menelusuri indikasi penyalahgunaan kewenangan oleh sejumlah pihak di Pemkot Bandung.

“Tim penyidik Tindak Pidana Khusus telah memeriksa beberapa saksi, termasuk Wakil Wali Kota Bandung, saudara Erwin,” ujar Irfan dalam keterangannya kepada awak media.

Selain pemeriksaan, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi dan menyita barang bukti berupa dokumen, ponsel, serta laptop yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Sampai saat ini yang bersangkutan masih berstatus saksi dalam dugaan tipikor penyalahgunaan kewenangan di Pemkot Bandung tahun 2025,” tegas Irfan.

Kajari menambahkan, seluruh keterangan saksi dan barang bukti yang telah diperoleh akan didalami untuk memperjelas arah penyidikan.

“Kami masih dalam tahap penyidikan umum. Saat ini fokus pada pemeriksaan saksi dan penyertaan barang bukti guna mengoptimalkan proses penyidikan,” ujarnya.

Terkait modus dugaan korupsi, Irfan menyebut perkara ini berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan di lingkungan Pemkot Bandung tahun anggaran 2025. Namun, ia menegaskan bahwa belum ada kesimpulan yang mengarah langsung kepada Wakil Wali Kota Bandung.

“Penyalahgunaan kewenangan ini tidak serta-merta menyentuh Wakil Wali Kota Bandung. Mengacu pada Undang-Undang Pemerintahan Daerah, hal itu masih perlu pendalaman lebih lanjut,” jelasnya.

Menanggapi kabar yang beredar mengenai adanya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Wali Kota Bandung, Irfan dengan tegas membantah.

“Kami luruskan, tidak ada OTT. Penanganan perkara ini murni dilakukan oleh tim penyidik Kejari Kota Bandung,” katanya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Bandung Ridha Nurul Ihsan menuturkan bahwa pemeriksaan terhadap Erwin berlangsung selama tujuh jam, sejak pukul 09.30 WIB hingga 16.30 WIB.

“Tujuh jam pemeriksaannya di sini. Ada barang bukti elektronik yang kami sita. Total saksi yang kami periksa lebih dari tiga orang, termasuk dari unsur swasta dan OPD terkait,” ungkap Ridha.

Kejari Bandung memastikan proses penyidikan akan terus berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga terungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut.

(MP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *