Kejari Jaksel Digugat ARRUKI Terkait Eksekusi Terpidana Pencemaran Nama Baik Jusuf Kalla

6890813e0a322
8 / 100

Jakarta — Seputar Jagat News. Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI) resmi menggugat Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait belum dilaksanakannya eksekusi hukuman terhadap Silfester Matutina, terpidana kasus pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 96/PID.PRA/2025/PN JKT SEL pada Jumat (8/8/2025). Ketua Umum ARRUKI, Marselinus Edwin, menyampaikan bahwa pihaknya menilai Kejari Jaksel telah menghentikan penuntutan secara tidak sah karena tidak segera mengeksekusi vonis 1,5 tahun penjara yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 2019.

“Sudah resmi didaftarkan gugatan praperadilan antara ARRUKI melawan Kajari Jaksel terkait belum dilakukannya eksekusi Silfester Matutina yang divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik Jusuf Kalla,” ujar Marselinus, Senin (11/8/2025).

Menurut ARRUKI, kelambanan eksekusi tersebut melanggar asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan yang diatur undang-undang, sekaligus bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia. Mereka menilai hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan rasa ketidakadilan di masyarakat.

ARRUKI meminta hakim praperadilan memerintahkan Kejari Jaksel segera melaksanakan putusan pengadilan yang telah inkrah, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Pihaknya juga menegaskan, tidak dilaksanakannya eksekusi sama artinya dengan penghentian penuntutan secara tidak sah.

Dalam petitumnya, ARRUKI meminta hakim:

  1. Menyatakan Kejari Jaksel telah menghentikan penuntutan secara tidak sah.
  1. Memerintahkan eksekusi segera terhadap Silfester Matutina.
  1. Menghukum Kejari Jaksel membayar biaya perkara.

Menanggapi hal tersebut, Kejaksaan Agung memastikan eksekusi terhadap Silfester Matutina tetap akan dilaksanakan, meskipun Silfester mengklaim sudah berdamai dengan Jusuf Kalla.

Silfester sendiri dikenal sebagai mantan Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka. Ia berstatus sebagai terpidana kasus pencemaran nama baik JK setelah putusan Mahkamah Agung menguatkan vonis 1,5 tahun penjara.

“Bagi kejaksaan, tetap melaksanakan sesuai aturan. Kita kan sudah inkrah,” tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2025).

Anang menjelaskan, perdamaian antara terpidana dan korban hanya bisa menjadi pertimbangan jaksa jika terjadi sebelum penuntutan. Karena kasus ini telah inkrah, jaksa wajib mengeksekusi putusan pengadilan.

“Silakan saja kalau ada cara-cara lain. Yang jelas, kejaksaan akan mengeksekusi putusan pengadilan tersebut,” ujarnya.

Meski begitu, Anang mengaku tidak mengetahui secara pasti kapan Kejari Jaksel akan mengeksekusi Silfester ke lembaga pemasyarakatan. (MP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *