Tapaktuan – Seputar Jagat News. Tiga orang tersangka resmi ditahan oleh Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Aceh Selatan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan Tahun Anggaran 2022. Ketiga tersangka tersebut adalah AI, yang menjabat sebagai Kepala Badan Baitul Mal Aceh Selatan tahun 2022; AJ, selaku Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh Selatan periode 2019–2023; dan FS, Tenaga Profesional dalam Kegiatan Rehabilitasi Rumah Senif Miskin tahun anggaran 2022.
Penahanan dilakukan guna kepentingan penyidikan dan penuntutan, dengan masa tahanan selama 20 hari terhitung mulai 17 Juni hingga 6 Juli 2025. Ketiganya kini mendekam di Rutan Kelas IIb Tapaktuan berdasarkan surat perintah penahanan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Selatan.
- AI ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-03/L.1.19/Fd.2/06/2025 tanggal 17 Juni 2025
- AJ ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-02/L.1.19/Fd.2/06/2025 tanggal 17 Juni 2025
- FS ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-01/L.1.19/Fd.2/06/2025 tanggal 17 Juni 2025
Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, M. Alfryandi Hakim, pada Selasa (17/6/2025). Ia menjelaskan bahwa ketiganya diduga kuat melakukan penyalahgunaan atau penyimpangan dana bantuan sosial yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat miskin, khususnya dalam program rehabilitasi rumah untuk senif miskin.
“Untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan, tersangka AI, AJ, dan F dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” ujarnya.
Ketiga tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sebelum penahanan dilakukan, ketiganya telah menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Kejari Aceh Selatan. Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara ini mencapai angka fantastis, yakni sebesar Rp 1.740.000.000 (Satu Miliar Tujuh Ratus Empat Puluh Juta Rupiah).
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dana sosial yang sangat vital bagi masyarakat miskin. Kejaksaan Negeri Aceh Selatan menyatakan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan demi menegakkan keadilan serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana publik. (Red)