Kejar Standar Nasional, RSUD Syamsudin SH Bersolek: Pertaruhkan Rp300 Miliar Demi Layanan BPJS

Saat peninjauan renovasi KRIS di RSUD Syamsudin SH
8 / 100

Sukabumi – Seputar Jagat News. RSUD R. Syamsudin SH Kota Sukabumi terus berbenah. Demi mempertahankan kerja sama strategis dengan BPJS Kesehatan, rumah sakit milik pemerintah daerah ini tengah melakukan renovasi besar-besaran untuk memenuhi standar Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024. Renovasi ini resmi dimulai pada Jumat (11/04/2025), dengan target rampung sebelum akhir Juni 2025.

Langkah ini merupakan respons langsung atas regulasi terbaru dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mensyaratkan rumah sakit menyediakan fasilitas perawatan sesuai 12 kriteria KRIS. Jika gagal memenuhi standar ini hingga tenggat waktu 30 Juni 2025, RSUD Syamsudin SH, yang juga dikenal dengan sebutan RS Bunut, terancam kehilangan kerja sama dengan BPJS—kerugian yang bisa mencapai lebih dari Rp300 miliar per tahun.

“Kalau renovasi ini tidak selesai pada Juni 2025, RS Bunut tidak lagi bisa bekerjasama dengan BPJS Kesehatan,” tegas Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, dalam sambutannya saat peletakan batu pertama renovasi gedung KRIS. Ia menambahkan, konsekuensi dari kehilangan kerja sama ini tidak hanya berdampak pada rumah sakit, tetapi juga pada ribuan masyarakat yang mengandalkan layanan BPJS di RS Bunut.

Sebagai bagian dari strategi jangka panjang, Ayep juga mengumumkan pembangunan Medical Centre Unit (MCU) dan klinik pratama sebagai layanan tambahan di luar BPJS. MCU akan menjadi pusat layanan medical check-up yang dinilai memiliki potensi bisnis menjanjikan, sementara klinik pratama disiapkan untuk melayani pasien yang tidak memenuhi kriteria rujukan RS menurut regulasi BPJS.

“Ini adalah implementasi kerja konkret. Tidak semua pasien BPJS bisa langsung ke RS. Jadi dengan adanya klinik pratama, masyarakat tetap bisa terlayani,” ujarnya.

Sementara itu, Plt Direktur UOBK RSUD R. Syamsudin SH, Yanyan Rusyandi, menjelaskan lebih detail mengenai 12 kriteria KRIS yang harus dipenuhi. Beberapa di antaranya adalah kapasitas maksimal per ruang, jarak antar tempat tidur minimal 1,5 meter, adanya tirai pembatas, pencahayaan dan sirkulasi udara yang memadai, fasilitas nurse call, serta instalasi gas medis.

“Semua ruang perawatan kami pastikan akan memenuhi 12 kriteria itu. Renovasi dilakukan menyeluruh, termasuk di Gedung Aster yang nanti akan difungsikan sebagai ruang kredensial pemberi pelayanan kesehatan,” jelas Yanyan.

Ia juga menegaskan bahwa target renovasi tidak mengurangi kapasitas layanan—jumlah tempat tidur tetap dipertahankan sebanyak 500 unit. Namun seluruh ruangan akan ditingkatkan kualitasnya agar sesuai standar nasional yang ditetapkan.

Menariknya, proyek renovasi ini tidak menggunakan dana APBD maupun Dana Alokasi Khusus (DAK). Dana pembangunan sebesar Rp9 miliar diupayakan melalui sumber mandiri RSUD dengan menggandeng lembaga perbankan.

“Ini bukan pecah paket. Semua pekerjaan disesuaikan dengan spesifikasi teknis dan kompetensi perusahaan penyedia jasa. Kami pastikan prosesnya transparan dan profesional,” pungkas Yanyan.

Dengan langkah ini, RSUD R. Syamsudin SH menunjukkan keseriusannya dalam mempertahankan eksistensi sebagai penyedia layanan kesehatan rujukan utama di Kota Sukabumi, sekaligus komitmen terhadap mutu layanan bagi masyarakat peserta JKN. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *