Kupang – Seputar Jagat News. Selasa, 14 Januari 2025. Di awal tahun 2025, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) mengambil langkah tegas dan strategis dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan memutuskan untuk meningkatkan dua kasus dugaan korupsi ke tahap penyidikan, sekaligus menghentikan penyidikan terhadap dua kasus lainnya.
Keputusan ini diambil setelah melalui proses evaluasi yang mendalam dan gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Zet Tadung Allo, SH., MH., di kantor Kejati NTT. Gelar perkara tersebut dihadiri pula oleh Wakajati NTT, seluruh Asisten, Koordinator, dan Kepala Seksi di Bidang Pidsus, yang menunjukkan betapa seriusnya lembaga ini dalam menangani tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara.
Menurut informasi yang dihimpun, peningkatan dua kasus tersebut ke tahap penyidikan didasarkan pada hasil evaluasi yang menunjukkan adanya bukti dan data yang cukup kuat untuk menuntut penyidikan lebih lanjut. Meskipun demikian, Kejati NTT belum merinci secara terbuka identitas kedua kasus tersebut, termasuk pihak-pihak yang terlibat, dengan alasan menjaga kerahasiaan demi kelancaran proses penyidikan dan untuk menghindari gangguan terhadap upaya penegakan hukum yang sedang berjalan.
Namun demikian, sumber yang terpercaya mengungkapkan bahwa kedua kasus tersebut berpotensi menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah. Angka ini tentu menjadi perhatian serius, mengingat dampak negatif terhadap keuangan negara yang harus segera ditangani untuk menghindari kerugian yang lebih besar.
Di sisi lain, Kejati NTT juga mengumumkan penghentian penyidikan terhadap dua kasus korupsi lainnya yang sebelumnya tengah ditangani. Keputusan penghentian ini diambil setelah melalui proses evaluasi yang ketat, di mana tim penyidik menyimpulkan bahwa tidak terdapat cukup bukti untuk membawa perkara tersebut ke tahap penuntutan. Penghentian ini merupakan bukti komitmen Kejati NTT untuk menegakkan hukum secara objektif, transparan, dan berdasarkan pada bukti yang sah, sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
Kajati NTT, Zet Tadung Allo, menegaskan bahwa Kejati NTT berkomitmen penuh untuk memberantas segala bentuk tindak pidana korupsi yang merugikan negara dan masyarakat. “Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik-praktik korupsi. Kami bekerja keras memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas. Kami juga mengharapkan dukungan masyarakat untuk turut berperan aktif dalam melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang ditemukan,” ujar Zet Tadung Allo.
Langkah yang diambil Kejati NTT ini mencerminkan komitmen kuat lembaga ini dalam memperkuat pemberantasan korupsi di wilayah NTT. Selain menangani kasus-kasus besar yang merugikan keuangan negara, Kejati NTT juga diharapkan dapat meningkatkan transparansi dalam setiap tahapan hukum, guna memperkokoh kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Masyarakat NTT berharap, dengan langkah-langkah strategis yang telah diambil, Kejati NTT semakin responsif dan berorientasi pada penegakan hukum yang adil dan transparan. Ke depan, perhatian publik akan tertuju pada hasil penyidikan dua kasus besar yang sedang dalam proses ini, yang diperkirakan memiliki kerugian negara yang mencapai angka puluhan miliar rupiah. Semua pihak menantikan pembuktian dari Kejati NTT dalam mewujudkan keadilan dan melindungi keuangan negara dari penyalahgunaan kekuasaan. (Red)