Kejaksaan Tinggi Bengkulu Sita Tambang Batubara, Kerugian Negara Capai Rp 300 Miliar

Screenshot 2025 07 07 171829
8 / 100

BENGKULU – Seputar Jagat News. Langkah tegas diambil Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dalam menindak kasus dugaan tindak pidana di sektor pertambangan batubara. Dua perusahaan tambang, yakni PT Ratu Samban Mining (RSM) dan PT Tunas Bara Jaya (TBR), diduga menyebabkan kerugian negara yang nilainya fantastis: mencapai Rp 300 miliar.

Penyitaan dilakukan oleh tim penyidik Kejati Bengkulu pada Minggu, 6 Juli 2025, terhadap aset dan wilayah pertambangan milik PT RSM di Kabupaten Bengkulu Tengah. Tindakan ini merupakan bagian dari penyidikan intensif atas dugaan pelanggaran hukum oleh perusahaan-perusahaan tersebut.

Kepala Kejati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, melalui Kepala Seksi Penyidikan, Danang Prasetyo, yang didampingi Kasi Penerangan dan Hukum Ristianti Andriani, menyampaikan bahwa angka kerugian negara tersebut telah melewati proses penghitungan resmi.

“Sudah keluar hasil perhitungan kerugian negara mencapai Rp 300 miliar dalam perkara ini. Adapun perhitungan tersebut termasuk mengganti kerusakan pohon dan lingkungan hidup yang disebabkan oleh tindakan perusahaan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan,” jelas Danang dalam keterangannya.

Walau belum merinci secara lengkap pelanggaran yang dilakukan, Kejati menyebut bahwa kedua perusahaan telah melakukan aktivitas pertambangan di luar wilayah yang tercantum dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP), bahkan disebut-sebut memasuki kawasan lindung yang seharusnya steril dari kegiatan eksploitasi sumber daya alam.

“Untuk detailnya, perkara nanti akan kami benarkan semua. Karena itu teknis, ya,” ujar Danang saat dimintai penjelasan lebih lanjut mengenai modus pelanggaran.

Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah melakukan penggeledahan di dua kantor perusahaan tambang yang berada di Kota Bengkulu. Selain itu, sejumlah saksi penting juga telah dimintai keterangan, termasuk:

  • Bebby Hussy, Komisaris PT Tunas Bara Jaya
  • Julius Shoh, Direktur PT Tunas Bara Jaya

Beberapa pejabat pemerintah terkait yang diduga mengetahui atau terlibat dalam proses perizinan maupun pengawasan aktivitas perusahaan.

Penyitaan pada hari Minggu dilakukan di dua titik lokasi pertambangan milik PT RSM yang berada di Bengkulu Tengah. Kejati menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru atau penetapan status hukum terhadap para pihak yang telah diperiksa.

Langkah Kejati Bengkulu ini mendapat perhatian luas dari masyarakat dan aktivis lingkungan yang selama ini menyoroti maraknya kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal di wilayah Bengkulu. Dugaan eksploitasi kawasan lindung serta kerugian miliaran rupiah dinilai sebagai bentuk kejahatan yang harus diusut tuntas tanpa kompromi.

Publik kini menantikan kelanjutan proses hukum terhadap PT RSM dan PT TBR, termasuk siapa saja yang akan dimintai pertanggungjawaban atas kerugian besar yang ditimbulkan terhadap negara dan lingkungan hidup. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *