Batam – Seputar Jagat News. Minggu, 23 November 2025. Kejaksaan resmi memulai proses lelang kapal super tanker MT Arman 114 berbendera Iran beserta muatan hampir 167 ribu metrik ton minyak mentah. Total nilai limit lelang mencapai Rp1,174 triliun, sementara uang jaminan ditetapkan Rp118 miliar. Lelang dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam.
“Benar, proses lelang sudah dimulai. Mudah-mudahan sebulan lagi ada pemenang. Lelang dilakukan oleh KPKNL Batam dengan sistem online,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, Sabtu (22/11/2025).
Priandi menjelaskan bahwa hasil lelang nantinya akan disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari pelaksanaan eksekusi putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Seluruh proses lelang berlangsung terbuka dan sesuai aturan. Lelang dilakukan secara elektronik di situs lelang.go.id. Semua transparan,” tegasnya.
Gugatan Perdata Masih Berjalan, Eksekusi Tetap Dilanjutkan
Meski terdapat gugatan perdata terkait kepemilikan kapal dan muatannya, Kejaksaan memastikan proses lelang tetap berpedoman pada putusan pidana yang sudah inkrah.
Priandi menegaskan bahwa gugatan perdata tidak menghambat pelaksanaan eksekusi.
“Karena putusan pidana sudah inkrah, maka eksekusi tetap berjalan,” katanya.
Saat ini terdapat dua gugatan perdata yang masih berproses:
- Ocean Mark Shipping (OMS) menggugat Kejaksaan terkait putusan pidana Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN Btm dengan terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba*, yang kini berada pada tahap kasasi di Mahkamah Agung.
- Concepto Screen Off-shore menggugat Pemerintah RI terkait kepemilikan muatan minyak mentah. Perkara ini teregister dengan Nomor 418/Pdt.Bth/2025/PN Btm di Pengadilan Negeri Batam.
“Gugatan perdata tidak menghalangi pelaksanaan putusan pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap,” tutup Priandi.
MP





