Jakarta – Seputar Jagat News. Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) resmi menjalin kerja sama strategis dengan empat operator seluler terkemuka di Tanah Air. Kolaborasi ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani pada Selasa, 24 Juni 2025, di Aula Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.
Empat perusahaan penyedia jasa telekomunikasi yang terlibat dalam kerja sama ini adalah PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel), PT Indosat Tbk, dan PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk (XL).
Dalam keterangan resminya, Reda Manthovani menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk mendukung penegakan hukum melalui pertukaran dan pemanfaatan data serta informasi yang akurat. Ruang lingkup kerja sama mencakup penyediaan rekaman informasi telekomunikasi, serta pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan informasi.
“Nota kesepakatan ini merupakan langkah konkret dalam optimalisasi tugas intelijen Kejaksaan, khususnya dalam pengumpulan dan pengolahan data sebagai dasar analisis hukum,” kata Reda, dikutip dari laman resmi Kejagung.
Kerja sama ini selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, khususnya Pasal 30B. Pasal ini memberikan kewenangan kepada bidang intelijen Kejaksaan untuk melakukan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan dalam rangka penegakan hukum.
Reda menjelaskan bahwa fokus utama intelijen Kejaksaan kini terpusat pada pengumpulan data dan informasi yang dapat diandalkan. Kerja sama dengan operator seluler dinilai penting untuk memastikan kualitas informasi yang diperoleh memiliki validitas tinggi atau yang disebut sebagai data berkualifikasi A1.
“Data A1 ini memiliki banyak manfaat strategis, baik secara praktis seperti untuk pencarian buronan atau daftar pencarian orang, hingga untuk keperluan analisis holistik dalam penegakan hukum,” tegas Reda.
Ia menambahkan, validitas informasi sangat penting untuk memastikan langkah-langkah hukum yang diambil berdasarkan data tersebut bersifat tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.
Acara penandatanganan nota kesepakatan ini turut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting dari sektor hukum dan industri telekomunikasi. Dari pihak Kejaksaan, hadir Sekretaris JAM Intelijen Sarjono Turin, Direktur V JAM Intel Herry Hermanus Horo, dan Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Bernadeta Maria Erna.
Sementara dari perwakilan operator seluler hadir Direktur Network PT Telekomunikasi Indonesia Tbk Nanang Hendarno, Direktur Network PT Telekomunikasi Selular Indra Mardianta, Chief Legal and Regulatory Officer PT Indosat Tbk Reski Damayanti, dan Direktur serta Chief Regulatory Officer PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk Merza Fachys.
Reda Manthovani menyampaikan apresiasi kepada keempat operator tersebut atas komitmen dan partisipasinya dalam mendukung upaya penegakan hukum di Indonesia.
“Kami berharap sinergi ini dapat memberikan kontribusi nyata bagi penegakan hukum yang lebih modern, akuntabel, dan berkelanjutan demi bangsa dan negara,” tutup Reda.
Dengan terjalinnya kolaborasi ini, publik khususnya pengguna layanan Telkomsel, Indosat, XL, dan Telkom diimbau untuk lebih memahami peran penting data komunikasi dalam mendukung penegakan hukum yang transparan dan efisien di era digital. (Red)