Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Impor Gula yang Melibatkan Tom Lembong

direktur penyidikan dirdik jaksa agung muda tindak pidana khusus jampidsus abdul qohar dalam konferensi pers kejaksaan agung s 1 169
9 / 100

Jakarta – Seputar Jagat News. Selasa, 21 Januari 2025. Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) pada Senin (20/1/2024) mengumumkan penetapan 9 orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan RI, dan Charles Sitorus, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI). Penetapan tersangka ini dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti yang cukup oleh tim penyidik Kejagung.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, dalam konferensi pers menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan serta bukti-bukti yang terkumpul, tim penyidik Kejagung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka yang terkait dengan praktik impor gula yang merugikan negara ini.

Berikut adalah daftar sembilan tersangka baru yang telah ditetapkan dalam perkara tersebut:

  1. TWN, Direktur Utama PT AP
  2. WN, Presiden Direktur Utama PT AF
  3. AS, Direktur Utama PT SUJ
  4. IS, Direktur Utama PT MSI
  5. TSEP, Direktur PT MT
  6. HAT, Direktur Utama PT DSI
  7. ASB, Direktur Utama PT KTM
  8. HFH, Direktur Utama PT BMM
  9. IS, Direktur PT PDSU

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2020. Tujuh dari sembilan tersangka telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sementara dua lainnya dipanggil untuk diperiksa tetapi belum hadir.

Duduk Perkara Kasus Impor Gula

Kasus korupsi ini berawal dari impor gula pada tahun 2015-2016, yang diduga melibatkan penyalahgunaan kewenangan oleh pihak-pihak terkait, termasuk mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong. Menurut penyidikan, dalam masa tersebut, Indonesia mengalami kekurangan stok Gula Kristal Putih (GKP) yang seharusnya diimpor oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Namun, berdasarkan temuan jaksa, Tom Lembong justru memberikan izin kepada perusahaan-perusahaan swasta untuk mengimpor Gula Kristal Mentah (GKM), yang kemudian diolah menjadi GKP. Hal ini bertentangan dengan peraturan yang berlaku, yang mengharuskan impor GKP hanya dilakukan oleh BUMN untuk mengendalikan ketersediaan dan stabilitas harga gula di pasar domestik.

Lebih jauh lagi, PT PPI, yang seharusnya menjadi lembaga yang mengelola impor, malah menjadi perantara dalam kerjasama ini. Berdasarkan penyelidikan, PT PPI menerima fee sebesar Rp 105 per kilogram dari pengolahan GKM menjadi GKP oleh perusahaan swasta, yang kemudian menjual GKP tersebut ke masyarakat dengan harga yang lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Dari pengadaan dan penjualan GKM yang diolah menjadi GKP, perusahaan-perusahaan swasta tersebut memperoleh keuntungan yang seharusnya menjadi hak negara. Kerugian negara akibat perbuatan ini diperkirakan mencapai sekitar Rp 400 miliar, yang melibatkan sejumlah pihak swasta dalam transaksi yang melanggar hukum,” tegas Abdul Qohar.

Dengan penetapan sembilan tersangka baru ini, Kejagung semakin menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penyidikan kasus korupsi impor gula yang merugikan negara. Proses hukum terhadap para tersangka akan terus berjalan, dan Kejagung memastikan tidak ada yang kebal terhadap hukum. Kejaksaan Agung juga mengingatkan semua pihak agar tidak mengabaikan peraturan yang ada demi kepentingan bangsa dan negara. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *