Jakarta – Seputar Jagat News. Sabtu, 16 November 2024. Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar, mengungkapkan bahwa pihaknya masih mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus suap yang melibatkan eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Fokus utama penyidikan saat ini adalah untuk mengungkap siapa penyetor uang dan siapa hakim yang menerima suap dalam perkara ini. Temuan terkait hal ini bermula dari penggeledahan yang mengungkapkan keberadaan sejumlah uang yang tersusun rapi dalam boks plastik, yang diduga berkaitan dengan pengurusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Perantara Suap Zarof Ricar dan Kasus Suap Hakim PN Surabaya
Kasus ini berawal dari dugaan suap yang dilakukan oleh Ronald Tannur, seorang pengusaha, yang berusaha mempengaruhi tiga hakim di PN Surabaya untuk memutuskan perkara yang melibatkan dirinya, yaitu perkara penyiksaan terhadap kekasihnya, Dini Sera, yang berujung pada kematian korban. Zarof Ricar diduga menjadi perantara dalam transaksi suap antara Ronald Tannur dan hakim-hakim yang terlibat dalam perkara tersebut.
Menurut Harli Siregar, Kejagung telah melakukan penyitaan barang bukti, termasuk uang yang tersusun rapi dalam wadah kontainer plastik, yang menjadi bagian penting dalam proses pengungkapan kasus ini. “Yang ada di bundel itu adalah terkait pengurusan hakim. Apakah ada pihak lain yang terlibat di dalamnya, itu yang terus kami gali dan dalami,” ujar Harli di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (15/11/2024).
Selain itu, Harli menegaskan bahwa penyidik Kejagung kini tengah memeriksa bukti elektronik yang disita, termasuk percakapan-percakapan yang bisa menjadi petunjuk lebih lanjut mengenai siapa saja yang terlibat dalam aliran uang dan siapa pihak yang menyetornya. Hal ini penting untuk memastikan siapa saja yang menerima uang tersebut dan untuk memastikan tidak ada pejabat publik lain yang terlibat dalam transaksi ilegal tersebut.
Penyelidikan Lanjutan dan Pertanyaan Legislator
Kasus ini mendapat perhatian serius dari anggota Komisi III DPR, yang mengawasi kinerja lembaga penegak hukum. Dalam rapat Komisi III yang berlangsung pada Rabu, 13 November 2024, anggota Komisi III, Bambang Soesatyo (Bamsoet), mempertanyakan soal temuan uang yang disita dalam kasus ini. Menurut Bamsoet, publik berhak mengetahui apakah ada nama penyetor dan penerima suap yang tercatat dalam bundel uang yang disita.
“Pertanyaan saya adalah, pada saat kejaksaan menyita tumpukan uang dan emas, apakah benar dalam bundel-bundel uang tersebut ada nama-nama penyetor dan nama hakim yang menerima duit itu? Apakah ada keterlibatan pejabat publik lainnya dalam transaksional ini?” tanya Bamsoet.
Hal serupa juga disampaikan oleh legislator PAN, Sarifuddin Sudding, yang menyoroti jumlah uang yang disita dalam perkara ini, yang menurutnya cukup mencengangkan. Sudding menilai ada ketidakberesan terkait dengan jumlah uang yang ditemukan dalam penyitaan, yang diperkirakan mencapai hampir Rp 1 triliun, jauh lebih besar dari jumlah suap yang diterima oleh hakim-hakim di PN Surabaya, yang “hanya” sebesar Rp 5 miliar.
“Uang yang disita dalam kasus ini lebih dari Rp 1 triliun. Di dalam penyitaan itu, apakah ada catatan nama-nama yang terkait dengan aliran dana tersebut? Apakah itu berkaitan dengan transaksional dalam kasus suap yang melibatkan PN Surabaya?” ujar Sudding dengan nada heran.
Dampak Terhadap Kepercayaan Publik dan Penegakan Hukum
Terkait dengan pertanyaan yang dilontarkan oleh anggota DPR, Kejagung menegaskan bahwa pendalaman terhadap aliran uang dan keterlibatan pihak-pihak lain akan terus dilakukan secara transparan dan hati-hati. Harli menekankan pentingnya untuk mengungkap siapa yang terlibat dalam penyetoran uang dan siapa yang menjadi penerima uang tersebut, guna memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Kami akan terus menggali dan mendalami kasus ini hingga tuntas. Proses hukum yang kami jalani akan melibatkan pemeriksaan lebih lanjut terhadap barang bukti, baik itu uang, emas, maupun bukti elektronik, seperti percakapan yang bisa menjadi petunjuk penting dalam mengungkap siapa pihak yang terlibat dalam suap ini,” tambah Harli.
Kasus suap ini juga menimbulkan kekhawatiran terkait dengan integritas lembaga peradilan di Indonesia, khususnya dalam hal independensi hakim dan pengaruh luar yang bisa memengaruhi keputusan-keputusan pengadilan. Kejagung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini, dengan harapan dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan Indonesia.
Potensi Tindak Lanjut terhadap Pejabat yang Terlibat
Seiring dengan berlanjutnya penyidikan, Kejagung dihadapkan pada kemungkinan adanya keterlibatan pejabat publik lainnya yang turut serta dalam memfasilitasi proses suap ini. Kejagung juga akan mempertimbangkan aspek keterlibatan pegawai negeri sipil (PNS) atau pejabat publik lainnya yang berperan sebagai perantara atau yang turut mendukung kelancaran transaksi suap yang terjadi.
Penyelidikan lebih lanjut akan mencakup investigasi terhadap segala bentuk transaksi keuangan yang mencurigakan dan identifikasi siapa saja yang terlibat dalam proses peradilan yang terkontaminasi oleh suap tersebut.
Kejagung berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan adil, untuk memberi contoh bagi siapa pun yang berniat merusak sistem hukum dan mencemarkan nama baik lembaga peradilan di Indonesia. (Red)