Kejagung Tanggapi Klaim Hotman Paris soal Nadiem Tak Terima Uang Korupsi Laptop

Screenshot 2025 09 08 082739
3 / 100

Jakarta — Seputar Jagat News. Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya buka suara menanggapi pernyataan dari pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang menyebut kliennya, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, tidak menerima aliran dana sepeser pun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop pada Program Digitalisasi Pendidikan 2019–2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pihaknya tidak dapat memberikan komentar lebih jauh terkait materi perkara karena kasus tersebut saat ini masih berada dalam tahap penyidikan.

“Mohon maaf, saya tidak bisa berkomentar karena perkara ini sedang dalam tahap penyidikan. Biarkan saja berjalan sesuai ketentuan, dan kita menghormati asas praduga tak bersalah terhadap yang bersangkutan,” ujar Anang saat dikonfirmasi pada Sabtu (6/9/2025).

Anang menegaskan bahwa penyidik terus bekerja secara intensif untuk mengungkap seluruh fakta hukum dan memastikan siapa saja pihak yang terlibat dalam perkara yang menyeret sejumlah pejabat di Kemendikbudristek itu.

“Biar penyidik mendalami untuk mengungkap semua fakta hukum dan pihak-pihak yang terlibat nantinya,” tambahnya.

Kasus ini mencuat dari program pengadaan 1,2 juta unit laptop Chromebook oleh Kemendikbudristek dengan total anggaran sebesar Rp 9,3 triliun. Program ini ditujukan untuk sekolah-sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) sebagai bagian dari digitalisasi pendidikan.

Namun, meskipun dilengkapi sistem operasi berbasis Chrome, laptop-laptop tersebut dinilai tidak efektif digunakan di daerah 3T karena minim akses internet. Hal ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai efisiensi dan relevansi kebijakan pengadaan tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan, Kejagung menduga bahwa pengadaan tersebut mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 1,98 triliun, terdiri dari:

  • Kerugian atas Item Software (CDM) senilai Rp 480 miliar
  • Dugaan mark-up harga laptop mencapai Rp 1,5 triliun

Nadiem dan Empat Lainnya Jadi Tersangka

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka, termasuk Nadiem Makarim. Empat tersangka lainnya adalah:

  • Mulyatsyah – Direktur SMP Kemendikbudristek periode 2020–2021
  • Sri Wahyuningsih – Direktur SD Kemendikbudristek periode 2020–2021
  • Jurist Tan – Mantan staf khusus Mendikbudristek
  • Ibrahim Arief – Mantan konsultan teknologi pada Kemendikbudristek

Terkait penetapan kliennya sebagai tersangka, Hotman Paris menyamakan kasus yang dialami Nadiem dengan kasus korupsi impor gula kristal yang sempat menjerat mantan Mendag, Thomas Trikasih Lembong. Menurut Hotman, dalam kedua kasus tersebut, jaksa tidak berhasil menemukan aliran dana ke pribadi para pejabat tersebut.

“Nasib Nadiem sama dengan nasib Lembong. Tidak ada satu rupiah pun yang jaksa temukan masuk ke kantongnya Nadiem,” ujar Hotman kepada wartawan, Kamis (4/9/2025).

“Tidak ada satu sen pun uang dari siapa pun kepada Nadiem terkait jual beli laptop. Sama persis dengan kasus Lembong,” lanjutnya.

Sampai saat ini, Nadiem Makarim belum memberikan pernyataan resmi terkait status tersangkanya. Sementara itu, publik dan kalangan pemerhati hukum mendorong proses penyidikan yang objektif dan transparan, mengingat besarnya nilai anggaran dan pentingnya program digitalisasi pendidikan yang menjadi latar belakang kasus ini.

Kejagung menegaskan bahwa penyidikan akan terus dilanjutkan dengan menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah dan penegakan hukum yang adil. (MP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *