Kejagung Sita Rp 11,8 Triliun dari Wilmar Group Terkait Kasus Korupsi Ekspor CPO

Screenshot 2025 06 17 195826
9 / 100

Jakarta – Seputar Jagat News. Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyita uang sebesar Rp 11.880.351.802.619 yang dikembalikan oleh lima terdakwa korporasi dalam Wilmar Group. Penyitaan ini terkait dengan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) yang terjadi antara Januari 2021 hingga Maret 2022.

Penyitaan uang negara ini diumumkan oleh Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung, Sutikno, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Selasa (17/6/2025).

“Bahwa dalam perkembangan lima terdakwa korporasi tersebut mengembalikan uang kerugian negara yang ditimbulkannya, yaitu sebesar Rp 11.880.351.802.619,” ungkap Sutikno.

Uang tersebut, lanjut Sutikno, telah disita oleh penyidik dan langsung dimasukkan ke dalam rekening penampungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Angka tersebut merupakan nilai kerugian negara yang telah dihitung dan dikonfirmasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Barang bukti yang disita juga telah dilampirkan dalam memori kasasi, karena perkara ini kini tengah berproses di Mahkamah Agung.

Kasus ini menyeret tiga korporasi besar, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group, yang sebelumnya dibebaskan oleh majelis hakim pada 19 Maret 2025.

Meskipun majelis hakim menyatakan bahwa ketiga korporasi terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), mereka memutuskan bahwa tindakan tersebut bukan merupakan tindak pidana, sehingga para terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan, baik primair maupun sekunder. Putusan ini dikenal sebagai putusan ontslag.

Namun demikian, Kejaksaan tetap menuntut pengembalian uang negara dan pengenaan denda terhadap para terdakwa.

Rincian Tuntutan dan Pengembalian Uang oleh Para Terdakwa

PT Wilmar Group

  • Denda: Rp 1 miliar
  • Uang pengganti: Rp 11.880.351.802.619
  • Jika tidak dibayar, harta milik Tenang Parulian (Direktur) dapat disita dan dilelang. Bila tidak mencukupi, Tenang Parulian akan dijatuhi hukuman penjara 19 tahun secara subsidiair.

PT Permata Hijau Group)

  • Denda: Rp 1 miliar
  • Uang pengganti: Rp 937.558.181.691,26
  • Jika tidak dibayar, harta David Virgo (pengendali lima korporasi dalam grup ini) dapat disita dan dilelang. Jika tetap tidak mencukupi, akan dikenakan hukuman penjara 12 bulan secara subsidiair.

PT Musim Mas Group

  • Denda: Rp 1 miliar
  • Uang pengganti: Rp 4.890.938.943.794,1
  • Jika tidak dibayar, aset milik pengendali grup, termasuk Ir. Gunawan Siregar (Direktur Utama) dan sejumlah pihak lainnya, akan disita dan dilelang. Bila tidak mencukupi, masing-masing akan dijatuhi hukuman penjara 15 tahun secara subsidiair.

Pasal yang Dilanggar
Para terdakwa dinilai melanggar dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah melalui UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan penyitaan uang negara sebesar Rp 11,8 triliun dari Wilmar Group, Kejaksaan Agung menunjukkan langkah konkret dalam upaya pemulihan kerugian negara dan penegakan hukum atas tindak pidana korupsi skala besar. Proses hukum masih terus berjalan, termasuk kasasi di Mahkamah Agung yang akan menentukan arah akhir dari perkara besar ini. (Aky)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *